Diduga Belum Melengkapi Ijin, PT.Ladang Mas Mulai Melakukan Pengurugan Lahan

- 26 Juni 2023, 12:38 WIB
Aktifitas pengurugan di lokasi pekerjaan milik PT. Ladang Mas di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes.
Aktifitas pengurugan di lokasi pekerjaan milik PT. Ladang Mas di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes. /

Terpisah ruangan Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, Afroni menambahkan lahan tersebut informasinya untuk gudang.

"Kalau disitu kan pengajuannya untuk gudang, jadi perijinanya juga menyesuaikan tidak diperlukan amdal tetapi cukup dengan ijin lingkungan dan IMB atau PBG. Ujar Afroni.

Selain pernyataan kecewa dari salah satu pemuda pengurus BUMDES desa klampok yang notabene masyarakat setempat, dilain tempat juga Trisnori ketua perkumpulan bregasnews menyayangkan pelanggaran yang dilakukan PT. Ladang Mas tersebut.

Baca Juga: Tempat Peraduan, Alternatif Tempat Tongkrongan di Tegal yang Bisa Dijadikan Referensi Kamu

" Kami mendukung investor masuk ke Brebes sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tapi harus tunduk pada aturan prosedur yang sudah ditentukan oleh UUPPLH. Dimana sebelum melakukan aktivitas harusnya dilengkapi dokumen perijinan lingkungan terlebih dahulu, seperti andalalin lalu upl/ukl atau amdalnya, sangat disayangkan lantaran mereka diduga abai dan melanggarnya, malah langsung melakukan pengurugan lahan disitu.

"Ini jelas pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1), Juga sangsi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119." kata Trisnori ditemui Senin (19/06/23).***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah