Diduga Belum Melengkapi Ijin, PT.Ladang Mas Mulai Melakukan Pengurugan Lahan

- 26 Juni 2023, 12:38 WIB
Aktifitas pengurugan di lokasi pekerjaan milik PT. Ladang Mas di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes.
Aktifitas pengurugan di lokasi pekerjaan milik PT. Ladang Mas di Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes. /

PORTAL BREBES - Sebuah perusahaan yang akan membuka pabrik di wilayah Jalingkut (Jalan Lingkar Utara) Desa Klampok, Kecamatan Wanasari, Kabupaten Brebes saat ini sudah melakukan aktivitas pengurugan. Padahal, diduga aktifitas proyek yang akan digunakan untuk pabrik sapu itu belum mengantongi ijin.

Selain belum mengantongi ijin lingkungan, perusahaan itu juga belum mengantongi ijin Andalalin, UPL/UKL, Amdal dan juga belum melakukan sosialisasi kepada warga setempat.

Slamet, seorang pengawas lapangan PT. Ladang Mas ditemui awak media menyebut, kalau dirinya hanya mendapat pekerjaan dari bosnya untuk mengurug dan meratakan lahan.

Baca Juga: PT. Evertech Internasional Group Diduga Melanggar Peraturan UUPPLH, Tanpa Ijin Sudah Melakukan Pengurugan

Terpisah, Kepala DPMPTSP Kabupaten Brebes Tety Yuliana saat dimintai informasi terkait lahan itu mengatakan di lokasi tersebut untuk sewa gudang, sementara yang ditanyakan rekan rekan media adalah tentang pengurugan disatu lahan terpisah yang informasinya akan dibangun pabrik sapu oleh PT. Ladang Mas milik Bunyamin pengusaha asal tegal.

"Untuk lahan itu pihak kami sudah Kroscek ke lapangan, dan itu intinya pada proses awalnya sewa gudang, yaitu PMA (Penanaman Modal Asing) tapi seiring berjalannya waktu dia sedang memproduksi sampel sampel, belum memproduksi tapi membuat contoh contoh untuk ditawarkan," beber Tety.

Masih dijelaskan Tety, tugas Pemerintah kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan. Sebab PMA adalah kewenangan pusat yaitu di kementerian.

Baca Juga: My Story, Salah Satu Alternatif Tempat Tongkrongan di Tegal untuk Dikunjungi, Sudah Pernahkah?

"Sesuai dengan diskusi kemarin bersama dinas terkait, Pemerintah Kabupaten untuk tidak gegabah mengambil tindakan sendiri, karena Kewenangan ada dipusat, takut salah, Jadi ketika ada laporan dari masyarakat atau rekan rekan media, akan kami cek kelapangan klarifikasi mana saja yang mungkin tidak lengkap, setelah itu kami sampaikan ke PKPN, lewat Penindakan Pengendalian dan nanti pusat akan turun," lanjut Tety lagi.

Terpisah ruangan Kabid Pelayanan Perijinan dan Non Perijinan DPMPTSP, Afroni menambahkan lahan tersebut informasinya untuk gudang.

"Kalau disitu kan pengajuannya untuk gudang, jadi perijinanya juga menyesuaikan tidak diperlukan amdal tetapi cukup dengan ijin lingkungan dan IMB atau PBG. Ujar Afroni.

Selain pernyataan kecewa dari salah satu pemuda pengurus BUMDES desa klampok yang notabene masyarakat setempat, dilain tempat juga Trisnori ketua perkumpulan bregasnews menyayangkan pelanggaran yang dilakukan PT. Ladang Mas tersebut.

Baca Juga: Tempat Peraduan, Alternatif Tempat Tongkrongan di Tegal yang Bisa Dijadikan Referensi Kamu

" Kami mendukung investor masuk ke Brebes sesuai dengan arahan Presiden Jokowi, tapi harus tunduk pada aturan prosedur yang sudah ditentukan oleh UUPPLH. Dimana sebelum melakukan aktivitas harusnya dilengkapi dokumen perijinan lingkungan terlebih dahulu, seperti andalalin lalu upl/ukl atau amdalnya, sangat disayangkan lantaran mereka diduga abai dan melanggarnya, malah langsung melakukan pengurugan lahan disitu.

"Ini jelas pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi administrasi sebagaimana tertuang pada UUPPLH dalam pasal 76 ayat (1) dan (2), pasal 79 dan pasal 80 ayat (1), Juga sangsi pidana UUPPLH yang ketentuan pidananya telah diatur dalam pasal 109 S/D pasal 119." kata Trisnori ditemui Senin (19/06/23).***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah