PORTAL BREBES - Pasien ibu melahirkan yang sempat tertahan di rumah sakit bersama bayinya akhirnya bisa pulang. Warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes beserta bayi yang baru dilahirkan ini awalnya sempat tertahan di rumah sakit.
Kepulangan Rini (29) dan bayinya dari rumah sakit itu tidak lepas dari budi baik pengusaha muda asal Brebes Shintya Sandra Kusuma. Ia turut membayarkan denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.
"Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang," kata Shintya.
Baca Juga: Arti Mimpi Motor Rusak, Menurut Primbon: Pertanda Baik
Seperti diketahui, Rini dan buah hatinya yang baru dilahirkan sempat tidak diperbolehkan pulang dari RS Mutiara Bunda Tanjung lantaran masih harus melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah. Mereka mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang.
Sebagai suami, Sakim (40) mengaku lega istri dan anaknya bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS sebanyak Rp 3.661.920 dibayarkan oleh donatur.
"Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga,"kata Sakim, Rabu 5 Juli 2023.
Sakim menceritakan semua permasalahan yang dihadapi. Awalnya istrinya melakukan persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung pada Sabtu pekan lalu.