Shintya Bantu Pemulangan Pasien Ibu Melahirkan Beserta Bayinya yang Tertahan di Rumah Sakit

- 5 Juli 2023, 20:48 WIB
Pengusaha muda Shintya Sandra Kusuma saat membantu pemulangan pasien melahirkan di RS Mutiara Bunda Tanjung.
Pengusaha muda Shintya Sandra Kusuma saat membantu pemulangan pasien melahirkan di RS Mutiara Bunda Tanjung. /

PORTAL BREBES - Pasien ibu melahirkan yang sempat tertahan di rumah sakit bersama bayinya akhirnya bisa pulang. Warga Desa Kubangjero, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes beserta bayi yang baru dilahirkan ini awalnya sempat tertahan di rumah sakit.

Kepulangan Rini (29) dan bayinya dari rumah sakit itu tidak lepas dari budi baik pengusaha muda asal Brebes Shintya Sandra Kusuma. Ia turut membayarkan denda BPJS Kesehatan lantaran merasa prihatin dengan kondisi keluarga miskin tersebut.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi Ibu Rini yang sempat tidak bisa pulang karena tertahan di rumah sakit. Tapi siang ini sudah bisa pulang," kata Shintya.

Baca Juga: Arti Mimpi Motor Rusak, Menurut Primbon: Pertanda Baik

Seperti diketahui, Rini dan buah hatinya yang baru dilahirkan sempat tidak diperbolehkan pulang dari RS Mutiara Bunda Tanjung lantaran masih harus melunasi denda tunggakan BPJS hingga jutaan rupiah. Mereka mengaku tidak memiliki biaya lagi untuk menutup denda tunggakan agar anak dan istrinya bisa pulang.

Sebagai suami, Sakim (40) mengaku lega istri dan anaknya bisa pulang dari rumah sakit setelah denda tunggakan BPJS sebanyak Rp 3.661.920 dibayarkan oleh donatur.

"Lega akhirnya bisa pulang atas bantuan para donatur. Siang ini langsung pulang karena sudah diperbolehkan dokter juga,"kata Sakim, Rabu 5 Juli 2023.

Sakim menceritakan semua permasalahan yang dihadapi. Awalnya istrinya melakukan persalinan di Rumah Sakit Mutiara Bunda Tanjung pada Sabtu pekan lalu.

Baca Juga: Daftar Desa Terdampak Tol Getaci di Tasikmalaya, Jalan Bebas Hambatan Lintas Provinsi Ini Kapan Dibangun?

Setelah mempertimbangkan segala resiko yang akan muncul, Sakim menuruti kemauan istrinya untuk pulang pada Selasa. Akan tetapi kata Sakim, pihak rumah sakit tidak mengizinkannya. Istri dan bayinya tertahan karena ada masalah keuangan yang belum diselesaikan.

"Istri masuk Jumat malam, kemudian melahirkan Sabtu siang dengan cara operasi (caesar). Setelah beberapa hari dirawat, istri saya tidak betah dan mau pulang hari ini (Selasa)," ujar Sakim.

Sedangkan Direktur RS Mutiara Bunda, Melvin mengatakan, pasien atas nama Rini (29), yang melahirkan telah diperbolehkan pulang setelah melewati persalinan dengan operasi caesar.

Pasien tersebut sudah diperbolehkan pulang atas rekomendasi dokter yang menangani. Terkait dengan administrasi, sudah tidak ada lagi tunggakan dan denda BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Warga Desa Kalijurang Terima BLT DD Tahap 2

"Sudah boleh pulang siang ini, sudah selesai semua. Dokter juga sudah memperbolehkan pulang,"ungkap Melvin.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Brebes Ineke Tri Sulistiowati menjelaskan, status BPJS pasien bersangkutan sudah diganti dari yang semula BPJS Mandiri dengan iuran setiap bulan menjadi BPJS PBI (Penerima Bantuan Iuran).

Terkait denda dan tunggakan sudah diselesaikan para donatur yang telah membantunya. Status kepesertaan BPJS menurutnya sudah diatur dalam Perpres Nomor 64 tahun 2020.

"Sejak Desember 2022 ada mekanisme cut off (pengalihan kepesertaan) yang bisa mengalihkan kepesertaan BPJS dari BPJS Mandiri menjadi BPJS PBI yang dibiayai APBD, dan bisa aktif pada hari itu juga. Kasus ini sebenarnya kemarin bisa diatasi seperti itu kalau semua saling berkoordinasi, termasuk pasien dan pihak rumah sakit," tandasnya.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x