PORTAL BREBES - Upah Minimun Kabupaten (UMK) Brebes naik 4,17 persen dari tahun lalu, dari Rp 2.018.000 menjadi Rp 2.103.100 atau naik Rp85 Ribu.
Meskipun naik cuma sedikit, namun kenaikanya lebih tinggi dari Upah Minimum (UMP) Provinsi Jawa Tengah.
UMP Jawa Tengah sendiri naik sebesar 4,02 persen dari Rp1.958.169,69 menjadi Rp2.036.947.
Dikutip dari laman jatwngprov.go.id, penetapan UMK Jawa Tengah didasari oleh berbagai faktor seperti inflasi yoy September 2023 terhadap September 2022 sebesar 2,49%, pertumbuhan ekonomi 5,11%, dan nilai alfa 0,30.
UMP 2024 yang ditetapkan tersebut berlaku untuk pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.
Sedangkan untuk pekerja yang telah bekerja lebih dari 1 tahun upah didasarkan pada struktur dan skala upah.