Jelang Pilkada 2024, Panwascam Diberi Pemahaman Jurnalistik

- 27 April 2024, 07:29 WIB
Rakor kehumasan Bawaslu Kabupaten Brebes dengan PWI Kabupaten Brebes, Jumat 26 April 2024.
Rakor kehumasan Bawaslu Kabupaten Brebes dengan PWI Kabupaten Brebes, Jumat 26 April 2024. /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Menjelang pilkada 2024, Panwascam se Kabupaten Brebes diberi pemahaman jurnalistik.

 

Hal tersebut perlu dilakukan karena panwascam akan mengelola media, terutama media sosial sebagai sarana publikasi kegiatan dan informasi terkait pengawasan.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kabupaten Brebes Amir Fudin mengatakan, publikasi tersebut harus sesuai dengan kode etik. Apalagi, Bawaslu merupakan lembaga publik.

Baca Juga: Dibutukan 5 Personel PPK per Kecamatan di Brebes Pada PIlkada 2024

Secara berjenjang, Bawaslu memiliki divisi kehumasan sampai ketingkat pusat. Yang mana salah satu tugasnya mempublikasikan kinerja Bawaslu, produk hukum yang dikeluarkan, atau juga terkait kebijakan-kebijakan terkait pengawasan.

"Harapanya panwascam lebih aktif lagi mempublikasikan perkembangan-perkembangan terkait pengawasan di kecamatan masing-masing," harap Amir, usai rakor kehumasan Bawaslu Kabupaten Brebes bersama PWI di kantor Bawaslu Kabupaten Brebes, Jumat 26 April 2024.

Karena, lanjut Amir, wajah kelembagaan salah satunya dari divisi kehumasan dengan mempublikasikan informasi yang berkembang.

Bawaslu Kabupaten Brebes dalam berbagai kesempatan juga selalu melibatkan media untuk terlibat dalam peliputan kegiatan.

"Di lapangan kita juga sering bertemu dengan rekan-rekan media untuk saling tukar informasi," ungkapnya.

Harapanya, kedepan, hubungan yang telah terjalin dengan baik selama ini tetap berlanjut.

Sementara itu, ketua PWI Kabupaten Brebes Eko Saputra dalam pemaparanya menyampaikan, setiap informasi yang disampaikan harus benar dan sesuai fakta yang ada sehingga bisa dipertanggungjawabkan kepada publik.

Eko memaparkan dalam menyampaikan informasi harus mengedepankan keseimbangan sudut pandang dan tidak memihak, peran kehumasan Bawaslu harus bisa mengedukasi masyarakat dalam menyampaikan tugas, peran dan kewenangan Bawaslu secara transparan.***

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah