Kadus IV Desa Sitanggal Dijebloskan ke Tahanan oleh Kejaksaan, Diduga Tilep Duit Pajak PBB

- 14 Juni 2024, 10:52 WIB
Kepala Dusun IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes berinisial 'S' tengah digelandang ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Brebes oleh Kejaksaan Negeri Brebes, Jumat 14 Juni 2024.
Kepala Dusun IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes berinisial 'S' tengah digelandang ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Brebes oleh Kejaksaan Negeri Brebes, Jumat 14 Juni 2024. /

PORTAL BREBES - Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Brebes.

Penahanan terhadap 'S' tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Brebes menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2017 hingga 2022, dengan total kerugian mencapai Rp.238.8 juta.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kafe di Tegal yang Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga, Ada Panorama Sawah hingga Kebun

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka S akhirnya ditahan dan digelandang petugas Kejaksaan Negeri Brebes, untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan pelaku ini secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama.

Baca Juga: Menilik Pesona San Beach Cafe dan Resto, Tempat Nongkrong ala Bali dengan Pasir Putih di Kabupaten Tegal

"Tersangka kami tetapkan tersangka dan ditahan selama dua puluh hari ke depan,"kata Yadi Rachmat Sunaryadi, Jumat 14 Juni 2024.

Menurut Kajari Brebes, tersangka sebelumnya diamanatkan sebagai kordinator pajak (Kopak) di desa tersebut. Namun, sejak 2017 lalu, tersangka ini tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke pemerintah daerah (Pemda) Brebes.

"Untuk total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp238.848.621, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu," jelas Yadi.

Baca Juga: 2 Tempat Nongkrong di Ponorogo yang Kerap Ramai Dikunjungi, Ini Nama dan Alamatnya

Soal kebocoran uang pajak, pihak kejaksaan tidak akan main-main melakukan tindakan tegas kepada para kopak di Brebes yang tidak memiliki niat mengembalikan uang setoran wajib pajak PBB ke kas daerah.

"Kita akan melakukan tindakan tegas sebagai efek jera para kopak untuk tidak melakukan penyelewengan uang wajib pajak," tegas Yadi.

Akibat perbuatannya, tersangka S, kini dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga: 5 Rekomendasi Cafe di Kabupaten Brebes yang Cocok untuk Nongkrong dengan Sahabat maupun Keluarga

Sementara Sekretaris Dinas Bapenda Brebes Wika Agustyono mengapresiasi tindakan tegas yang dilakukan pihak kejaksaan. Apalagi ungkap Wika, piutang dari PBB yang yang belum disetorkan ke kas daerah saat ini mencapai Rp 23 miliar.

"Kami berharap dengan kejadian ini, para petugas pemungut pajak untuk bisa bekerja dengan benar tidak melakukan penyimpangan," pungkasnya.***

 

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah