Kadus IV Desa Sitanggal Dijebloskan ke Tahanan oleh Kejaksaan, Diduga Tilep Duit Pajak PBB

- 14 Juni 2024, 10:52 WIB
Kepala Dusun IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes berinisial 'S' tengah digelandang ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Brebes oleh Kejaksaan Negeri Brebes, Jumat 14 Juni 2024.
Kepala Dusun IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes berinisial 'S' tengah digelandang ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Brebes oleh Kejaksaan Negeri Brebes, Jumat 14 Juni 2024. /

PORTAL BREBES - Kepala Dusun (Kadus) IV Desa Sitanggal, Kecamatan Larangan, Kabupaten Brebes akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Lapas Kelas IIB Brebes.

Penahanan terhadap 'S' tersebut dilakukan setelah pihak Kejaksaan Negeri Brebes menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan uang pajak bumi dan bangunan (PBB) tahun 2017 hingga 2022, dengan total kerugian mencapai Rp.238.8 juta.

Baca Juga: 4 Rekomendasi Kafe di Tegal yang Cocok Dikunjungi Bersama Keluarga, Ada Panorama Sawah hingga Kebun

Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka S akhirnya ditahan dan digelandang petugas Kejaksaan Negeri Brebes, untuk dititipkan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Brebes, sambil menunggu proses sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi mengatakan, penetapan tersangka dan penahanan pelaku ini secara subyektif sesuai dengan Pasal 21 Ayat 1 KUHP. Yakni dengan alasan subyektif ditakutkan pelaku melarikan diri, merusak barang bukti serta dikhawatirkan melakukan tindakan yang sama.

Baca Juga: Menilik Pesona San Beach Cafe dan Resto, Tempat Nongkrong ala Bali dengan Pasir Putih di Kabupaten Tegal

"Tersangka kami tetapkan tersangka dan ditahan selama dua puluh hari ke depan,"kata Yadi Rachmat Sunaryadi, Jumat 14 Juni 2024.

Menurut Kajari Brebes, tersangka sebelumnya diamanatkan sebagai kordinator pajak (Kopak) di desa tersebut. Namun, sejak 2017 lalu, tersangka ini tidak menyetorkan uang hasil penarikan pajak dari warga ke pemerintah daerah (Pemda) Brebes.

"Untuk total kerugian yang digelapkan tersangka ini sebesar Rp238.848.621, yang dilakukan sejak tahun 2017 hingga 2022 lalu," jelas Yadi.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah