Jelas Dilarang, Pemilik Odong-odong Bisa Dipidana dengan Ancaman 2 Tahun Penjara

- 13 Juni 2024, 13:43 WIB
Sesuai aturan, odong-odong dilarang digunakan sebagai alat transportadi di jalan raya
Sesuai aturan, odong-odong dilarang digunakan sebagai alat transportadi di jalan raya /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

PORTAL BREBES - Menindaklanjuti keluhan supir angkudes dan angkot terkait maraknya odong-odong, Satlantas Polres Brebes gelar sosialisasi larangan odong-odong di jalan sebagai alat transportasi.

Acara yang dihadiri Kasatlantas Polres Brebes dan jajaran terkait tersebut dilaksanakan di Mapolsek Bumiayu, Kamis 13 Juni 2024.

Kasatlantas Polres Brebes AKP Rahandy Gusti Pradana menyampaikan, sesuai dengan aturan yang berlaku, penggunaan odong-odong di jalan raya merupakan pelanggaran lalu lintas.

"Odong-odong tidak dibenarkan digunakan untuk angkutan umum, karena bukan peruntukkannya," ujar Rahandy.

Baca Juga: Supir Angkot dan Angkudes Mengeluh Banyak Odong-odong Beroperasi, Kadinhub: Bupati Sudah Melarang

Pemilik dan pembuat odong-odong juga bisa terkena pidana dengan ancaman hukuman 2 tahun atau denda Rp24 juta.

Sebelumnya, supir angkot dan angkudes se Brebes Selatan melakukan audiensi dengan Polisi, dan Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes, Senin 10 Juni 2024 di Mapolsek Bumiayu.

Mereka mengeluh dengan banyaknya odong-odong yang beroperasi. Kondisi ini membuat omset mereka menjadi menurun.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Brebes Budi Dharmawan mengatakan, pihaknya telah sering melakukan operasi.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah