Jelas Dilarang, Pemilik Odong-odong Bisa Dipidana dengan Ancaman 2 Tahun Penjara

- 13 Juni 2024, 13:43 WIB
Sesuai aturan, odong-odong dilarang digunakan sebagai alat transportadi di jalan raya
Sesuai aturan, odong-odong dilarang digunakan sebagai alat transportadi di jalan raya /Yudhi Prasetyo/Portal Brebes/

"Bahkan secara administrasi, bupati melalui Sekda telah melarang penggunaan odong-odong," ujar Budi. Budi menyebut, pihaknya telah mensosialisasikan kepada dinas pendidikan untuk tidak menggunakan odong-odong. Ia juga akan menindak tegas dan melakukan operasi gabungan untuk menertibkan odong-odong.***

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah