Koleksi Film dan Majalah Pornonya Dihancurkan, Pria di AS Gugat Orang Tua Sendiri

19 Desember 2020, 22:21 WIB
Keping DVD porno/The Guardian /

PORTAL BREBES- Seorang pria di Amerika Serikat baru saja memenangkan gugatan terhadap orang tuanya yang menghancurkan dan membuang koleksi pornografi miliknya.

Atas kemenangannya itu, David Werking, demikian nama pria yang tinggal di daerah Michigan bersama orang tuanya mendepatkan ganti rugi sebesar 290.000 dolar AS atau sebesar Rp409,6 juta.

Dilansir dari The Guardian, David sebenarnya tinggal bersama kedua orangnya setelah mengalami perceraian dengan sang istri. Dia tinggal bersama orang tuanya di Grand Haven selama 10 bulan setelah perceraian sebelum akhirnya pindah ke Muncie, Indiana.

Baca Juga: Ali Haberstroh Mendorong Bisnis Kecil Kanada, Melawan Amazon Jeff Bezos dengan Membuat Not-Amazon

Belakangan David Werking menyadari koleksi pornografinya film yang tersimpan di DVD dan majalah porno miliknya telah dirusak dan dibuang oleh orang tuanya.

Orang tua Werking mengatakan bahwa mereka memiliki hak untuk melakukan tindakan tersebut karena tidak suka pornografi yang menjadi koleksi sang anak dan sekaligus sebagai pemilik rumah.

Namun David Wreking juga bersikukuh bahwa properti pornografi tersebut adalah miliknya dan tidak bisa dirusak dan dibuang begitu saja tanpa seijinnya meskipun yang merusak dan membuang dalah orang tuanya.

Persteruan itu akhirnya membawa mereka ke Pengadilan. "Tidak diragukan lagi bahwa properti yang dihancurkan itu adalah milik David," kata Maloney seperti dilansir The Guardian.

Baca Juga: Hingga Akhir Tahun 2020, Harga HP Samsung Relatif Stabil untuk Tipe Galaxy A71, A80, A11, S20

Terdakwa berulang kali mengakui bahwa mereka memang menghancurkan properti tersebut. Sambil berkali-kali berdalih bahwa sebagai pemilik rumah memiliki hak melakukan tindakan tersebut.

"Terdakwa tidak mengutip undang-undang atau kasus apa pun untuk mendukung pernyataan mereka bahwa tuan rumah dapat menghancurkan properti yang tidak mereka sukai," kata hakim menambahkan.

Maloney akhirnya meminta kedua belah pihak untuk memberikan penjelasan tentang nilai finansial dari koleksi tersebut. Dan hakim distrik AS Paul Maloney memenangkan David Werking atas gugatannya tersebut dengan mengganjar orang tuanya memberikan ganti rugi sebesar 29.000 dolar AS atau sebesar Rp409,6 juta.***

 

Editor: Marsis Santoso

Sumber: The Guardian

Tags

Terkini

Terpopuler