Aturan Baru di Singapura, Seks Gay Tidak Dianggap Kriminal

22 Agustus 2022, 18:35 WIB
Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong. /Reuters/Evelyn Hockstein

PORTAL BREBES – Di Singapura seks sesama pria (gay) bakal tidak dianggap sebagai criminal. Hal ini menyusul setelah adanya rencana Singapura yang bakal mencabut undang-undang era kolonial.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com dari situs NPR pada 21 Agustus, menyebutkan bahwa Singapura akan mendekriminalisasi seks sesama pria (gay) dengan mencabut Undang-Undang era kolonial. Pengumuman itu disampaikan pada Minggu, 21 Agustus 2022.

Meski begitu, pemerintah akan tetap menjaga norma-norma tradisional yang hidup di sana.

Baca Juga: Seram! Ada Peneliti Ungkap Spesies di Bumi Terancam Punah

Perdana Menteri Singapura Lee Hsien Loong yakin keputusan itu sesuai dan yakin kebanyakan orang Singapura akan menerimanya.

“Perilaku seksual pribadi antarorang dewasa yang saling suka tidak akan menimbulkan masalah hukum dan ketertiban. Tidak ada pembenaran untuk menuntut orang atas hal itu atau menjadikannya kejahatan,” kata Lee Hsien Loong seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari situs NPR.

“Ini akan membawa hukum sejalan dengan adat istiadat sosial saat ini dan saya berharap memberikan kelegaan kepada komunitas gay di Singapura,” sebutnya menambahkan.

Baca Juga: RSUD Kardinah Kota Tegal Bangun Paviliun VIP dan VVIP 5 Lantai

PM Lee Hsien Loong memastikan, pencabutan larangan hubungan sesama jenis itu tetap dibatasi agar mencegah adanya ikatan pernikahan sesama jenis terjadi di negaranya.

Hal ini dilakukan supaya tidak menggoyahkan norma-norma keluarga dan masyarakat tradisional Singapura, termasuk bagaimana institusi pernikahan didefinisikan, apa yang diajarkan kepada anak-anak di sekolah, apa yang ditampilkan di televisi, dan perilaku masyarakat umum.

Dia mengatakan, pemerintah akan mengamandemen konstitusi untuk memastikan bahwa tidak ada tantangan konstitusional untuk mengizinkan pernikahan sesama jenis.

“Bahkan saat kami mencabut Pasal 377A, kami akan menegakkan dan menjaga institusi pernikahan,” kata Lee Hsien Loong.

Baca Juga: Meski Sudah Lansia, Siswa-siswi Kejar Paket C Sakila Kerti Tegal Antusias Ikuti ANBK

“Kita harus mengamandemen Konstitusi untuk melindunginya. Dan kita akan melakukannya. Ini akan membantu kita mencabut Bagian 377A dengan cara yang terkendali dan hati-hati," sebut Lee Hsien Loong.

Pasal 377A KUHP Singapura diperkenalkan di bawah pemerintahan kolonial Inggris pada 1930-an.

Pemerintahan Inggris atas pulau itu berakhir pada tahun 1963 ketika Singapura menjadi negara bagian Malaysia dan merdeka dua tahun kemudian. Singapura tetap mempertahankan KUHP yang dibuat oleh Inggris yang menyebabkan hubungan seks antar laki-laki dapat dihukum hingga dua tahun penjara.

Baca Juga: Meriahnya HUT RI di Desa Sumingkir Tegal, Warga Joget Bersama dan Karnaval Keliling Desa

Sejak 2007, Parlemen telah memperdebatkan apakah akan mencabut Pasal 377A tersebut. Lee Hsien Loong berharap langkah pemerintah akan membantu mendamaikan dan mengakomodasi keprihatinan kelompok agama yang konservatif dan keinginan komunitas gay Singapura untuk dihormati dan diterima.

“Semua kelompok harus menahan diri karena hanya itu satu-satunya cara kita bisa maju bersama sebagai bangsa,” kata Lee Hsien Loong.

“Saya berharap adanya keseimbangan baru yang akan memungkinkan Singapura untuk tetap menjadi masyarakat yang toleran dan inklusif selama bertahun-tahun yang akan datang," kata Lee Hsien Loong menambahkan.

Baca Juga: Rumah Warga di Slawi Wetan Terbakar, Begini Kronologinya

Diketahui, salah satu keponakan Lee Hsien Loong bernama Li Huanwu adalah gay. Putra dari Lee Hsien Yang itu menikah dengan pasangannya di Afrika Selatan pada tahun 2019. Li Huanwu juga menghadiri acara Pink Dot bersama pasangan dan orangtuanya.

Bekas koloni Inggris lainnya masih mempertahankan undang-undang serupa yang mengkriminalisasi hubungan seks antar laki-laki, termasuk negara tetangga Malaysia yang memenjarakan mantan wakil perdana menteri dipenjara sebanyak dua kali karena sodomi.

Dia dijatuhi hukuman pada tahun 2000 dan lagi pada tahun 2014, dalam kasus-kasus yang menurut para kritikus bermotif politik.

Baca Juga: Pekan QRIS Nasional Digelar Meriah di Alun-alun Kota Tegal

Pada tahun 2018, India mendekriminalisasi seks gay setelah Mahkamah Agung dalam keputusan bersejarahnya menghapus Pasal 377 yang menghukum gay hingga 10 tahun penjara.

Beberapa negara Asia juga mulai melegalkan pernikahan sesama jenis, dengan Taiwan sebagai negara pertamanya pada tahun 2019.

Thailand juga baru-baru ini menyetujui rencana yang mengizinkan penyatuan sesama jenis.

Disclaimer : Artikel ini juga sudah ditayangkan di pikiran-rakyat.com dengan judul Singapura Bakal Bikin Aturan Baru, Seks Gay Tidak Dianggap Kriminal.***

Editor: Dewi Prima Mayasari

Tags

Terkini

Terpopuler