Terdakwa berulang kali mengakui bahwa mereka memang menghancurkan properti tersebut. Sambil berkali-kali berdalih bahwa sebagai pemilik rumah memiliki hak melakukan tindakan tersebut.
"Terdakwa tidak mengutip undang-undang atau kasus apa pun untuk mendukung pernyataan mereka bahwa tuan rumah dapat menghancurkan properti yang tidak mereka sukai," kata hakim menambahkan.
Maloney akhirnya meminta kedua belah pihak untuk memberikan penjelasan tentang nilai finansial dari koleksi tersebut. Dan hakim distrik AS Paul Maloney memenangkan David Werking atas gugatannya tersebut dengan mengganjar orang tuanya memberikan ganti rugi sebesar 29.000 dolar AS atau sebesar Rp409,6 juta.***