PORTAL BREBES - Pemerintah Malaysia menghapus hukuman mati wajib bagi pelanggar hukum di negara tersebut.
Keputusan tersebut juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri setempat.
Meskipun ada penghapusan hukuman mati wajib, namun tugas-tugas kepolisian seperti penegakan dan penyelidikan berjalan seperti biasa.
Baca Juga: Walikota Kiev Umumkan Melalui Telegram Bahwa Terdengar Suara Ledakan Hebat di Ibukota Ukraina
Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Hamzah Zaenudin mengatakkan, hukuman mati tetap berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Dengan adanya aturan baru tersebut, hakim tidak wajib menghukum seseorang dengan hukuman mati seperti kasus perdagangan narkoba.
Hakim kini dapat memutuskan apakah terdakwa dijatuhi hukuman matu atau hukuman semumur hidup.
"Hukuman mati masih berlaku, hanya untuk pelanggaran tertentu," kata Datuk Seri Hamzah Zaenudin seperti dilansir Kantor Berita Bernama, Sabtu 11 Juni 2022.
Sebelumnya, Departemen Perdana Menteri Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengumumkan bahwa pemerintah telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib.