Malaysia Hapus Hukuman Mati Wajib,Polisi Bertugas Seperti Biasa

- 12 Juni 2022, 09:45 WIB
Ilustrasi vonis hukuman mati.
Ilustrasi vonis hukuman mati. /Pixabay/Clker-Free-Vector-Images/

PORTAL BREBES - Pemerintah Malaysia menghapus hukuman mati wajib bagi pelanggar hukum di negara tersebut.

Keputusan tersebut juga didukung oleh Kementerian Dalam Negeri setempat.

Meskipun ada penghapusan hukuman mati wajib, namun tugas-tugas kepolisian seperti penegakan dan penyelidikan berjalan seperti biasa.

Baca Juga: Walikota Kiev Umumkan Melalui Telegram Bahwa Terdengar Suara Ledakan Hebat di Ibukota Ukraina

Menteri Dalam Negeri Malaysia Datuk Seri Hamzah Zaenudin mengatakkan, hukuman mati tetap berlaku untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu.

Dengan adanya aturan baru tersebut, hakim tidak wajib menghukum seseorang dengan hukuman mati seperti kasus perdagangan narkoba.

Hakim kini dapat memutuskan apakah terdakwa dijatuhi hukuman matu atau hukuman semumur hidup.

"Hukuman mati masih berlaku, hanya untuk pelanggaran tertentu," kata Datuk Seri Hamzah Zaenudin seperti dilansir Kantor Berita Bernama, Sabtu 11 Juni 2022.

Sebelumnya, Departemen Perdana Menteri Datuk Seri Dr Wan Junaidi Tuanku Jaafar mengumumkan bahwa pemerintah telah setuju untuk menghapus hukuman mati wajib.

Halaman:

Editor: Yudhi Prasetyo

Sumber: Bernama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x