Penderita Covid-19 Bertambah, Korsel Terapkan Denda Rp1,2 Juta Bagi Yang Tidak Pakai Masker

- 1 November 2020, 22:29 WIB
Ilustrasi dunia harus bermasker Gambar oleh fernando zhiminaicela /Pixabay
Ilustrasi dunia harus bermasker Gambar oleh fernando zhiminaicela /Pixabay /

PORTAL BREBES - Korea Selatan yang selama ini dianggap berhasil dalam menahan penyebaran COVID-19 lebih baik di banding banyak negara Barat, kini memulai babak baru ihwal kebijakannya dalam menangani wabah tersebut.

Diantaranya menerapkan denda sebesar 100.000 Won atau sekira Rp1,2 juta untuk orang-orang yang diketahui tidak mengenakan masker di tempat-tempat yang dianggap sebagai 'beresiko tinggi' untuk kemungkinan penularan virus tersebut.

Bahkan kebijakan penggunaan masker secara wajib yang sebelumnya hanya berlaku di tempat pemandian air panas (spa), ruang pernikahan, serta berbagai tempat lainnya seperti klub, bar, karaoke, dan kafe internet atau di 12 tempat beresiko tinggi kini semakin diperluas.

Baca Juga: Senam Sehat Bisa Tingkatkan Imun Pencegah Covid-19

Dikutip PORTAL BREBES dari laman berita Antara dalam artikel, Kasus COVID-19 bertambah, Korsel perluas kebijakan penggunaan masker, Minggu 1 November 2020, mulai 7 November, penerapan aturan itu akan diperluas ke 23 jenis tempat, termasuk mal, taman hiburan, dan salon rambut.

Hal itu diberlakukan menyusul munculnya jumlah kasus baru setiap hari di negara tersebut yang telah meningkat di atas 100 dalam beberapa hari terakhir.

Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Korea (KCDC) dalam berita disebut melaporkan 124 kasus baru pada Sabtu (31/10) tengah malam, menandai hari kelima berturut-turut infeksi mencapai 100 saat kelompok kecil muncul di tempat-tempat seperti spa, sekolah dan gereja.

Karenanya orang-orang yang kedapatan tidak mengenakan masker di tempat-tempat seperti itu akan dikenakan denda hingga 100.000 won (sekitar Rp1,2 juta) mulai 13 November, sementara operator di tempat-tempat itu menghadapi denda hingga tiga juta won (sekitar Rp38,5 juta).

Baca Juga: Bulan November PLN Perpanjang Program Listrik Gratis, Begini Cara Klaimnya

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x