Hasil Tes Cepat, 150 Petugas KPPS dan Petugas Kemananan Kota Magelang Reaktif

24 November 2020, 18:00 WIB
Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron memantau pelaksanaan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada 2020 di Gedung Panti Mandala Kota Magelang. (ANTARA/Heru Suyitno) /

PORTAL BREBES - Menjelang pelaksanaan pemilu serentak, sasil tes cepat (rapid test) terhadap 2.097 orang kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) dan petugas keamanan Kota Magelang, 150 orang diantaranya dinyatakan reaktif.

Adanya temuan itu, langsung ditindaklanjuti dengan pelaksanaan tes usap (swap).

"Mereka yang hasil tes cepatnya reaktif sudah ditindaklanjuti dengan tes usap (swap)," kata Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron usai memantau penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada serentak 2020 di Gedung Panti Mandala Kota Magelang.

Baca Juga: Nikahkan Anak Rizieq Shihab, Jabatan Kepala KUA Tanah Abang Dicopot

Dikutip PortalBrebes.Com dari Antara, Basmar menyampaikan mereka yang reaktif saat ini sudah menjalani isolasi mandiri sambil menunggu hasil tes usap.

 

Menurut dia, hasil tes usap akan diumumkan pada 25 November 2020, apabila nanti hasilnya ada yang positif COVID-19, yang bersangkutan harus isolasi mandiri atau isolasi di rumah sakit.

"Isolasi selama 14 hari, kemudian nanti dilihat kalau sudah negatif yang bersangkutan melanjutkan tugas sebagai KPPS, artinya tidak ada penggantian KPPS," katanya.

Ia berharap hasil semua tes usap negatif, sehingga mereka bisa langsung melanjutkan tugasnya.

Baca Juga: Soal Penyemprotan Disinfektan Petamburan, Fadli Zon: Membahayakan dan Jauh Berlebihan

Terkait penyortiran dan pelipatan surat suara, dia menyampaikan dalam kegiatan ini diterapkan protokol kesehatan secara ketat.

Sebelum masuk ke Gedung Panti Mandala petugas atau pekerja yang akan melakukan penyortiran dan pelipatan surat suara harus mencuci tangan dengan sabun, kemudian diukur suhu badannya. Kalau suhu badan 37,3 derajat celcius ke atas tidak boleh ikut menyortir.

Selain itu, petugas yang menyortir dan melipat surat suara harus memakai masker dan mengenakan alat pelindung wajah, dan mereka di dalam gedung juga diatur jaraknya minimal satu meter.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler