Mau Urus Pencairan BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan, Ini Persyaratannya

- 24 November 2020, 07:52 WIB
Infographic bantuan subsidi upah/Portal Brebes
Infographic bantuan subsidi upah/Portal Brebes /

PORTALBREBES. COM - Bantuan senilai Rp1,8 juta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan sudah direalisasikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud).

Untuk Anda yang memenuhi kriteria sebagai penerima BSU Guru Honorer dan Tenaga Kependidikan bisa mengurus dan mencairkannya dengan datang ke bank penyalur.


Catat, mereka yang mendapatkan BSU atau bantuan langsung tunai (BLT) ini adalahTenaga pendidik non PNS meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekulah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Tenaga pendidik non PNS yang berhak mendapat BLT ini meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekulah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.

Baca Juga: Menpora Ingin Wisata Olahraga Dikembangkan di Kepulauan Riau

Cek syarat-syaratnya berikut ini:

berstatus WNI,
tidak berstatus sebagai PNS,
memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan,
tidak menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kemnaker hingga tanggal 1 Oktober 2020
tidak menerma kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020.
Baca Juga: Mau Tak Mau, Donald Trump Harus Serahkan Jabatan dan Twitter Resmi ke Joe Biden Saat Hari Pelantikan

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kemendikbud Abdul Kahar menjelaskan bila BSU sudah mulai disalurkan dengan anggaran mencapai Rp3,6 triliun.

"Bantuan ini sudah mulai disalurkan kepada PTK nonPNS baik di sekolah swasta maupun sekolah negeri. Bantuan diberikan secara bertahap hingga akhir november dengan anggaran lebih dari Pr3,6 triliun," ujar Abdul Kahar.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x