PORTAL BREBES – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Dewi Aryani menandaskan, Undang-Undang Cipta Kerja terbukti memberikan dampak yang baik bagi buruh.
“Seluruh gubernur terutama Gubernur Jateng melalui rekomendasi bupati dan walikota di wilayah masing-masing telah membahas dan memutuskan Upah Minimum Tahun 2021 yang terbaik. Tentunya sudah disesuaikan dengan situasi dan kondisi masing-masing daerah,” tegas wanita berhijab yang akrab disapa Mbak Dear.
Semoga, katanya, Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 20 November 2020 Nomor 561/62 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah, ini menjadi awal yang baik dalam menciptakan situasi yang kondusif antara buruh dan pemberi kerja/pengusaha dimanapun berada.
Baca Juga: Di Tengah Kasus Infeksi Covid-19 Menghebat, Jutaan Warga AS Akan Rayakan Thanksgiving
“Sehingga perekonomian berjalan dengan lancar dan mempercepat pemulihan ekonomi akibat dampak dari efek domino pandemi covid-19 selama ini,” harap Mbak Dear.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pada tanggal 21 November 2021, menyampaikan siaran pers terkait Keputusan Gubernur Jawa Tengah Tanggal 20 November 2020 Nomor 561/62 Tahun 2020 Tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.
“Keputusan ini merupakan jaring pengaman sosial dalam rangka melaksanakan fungsi perlindungan upah bagi pekerja/buruh dan kelangsungan usaha bagi perusahaan/dunia usaha di Provinsi Jawa Tengah,” tandas Gubernur.
Baca Juga: Air Terjun Benang Kelambu, Alternatif Obyek Wisata di Pulau Lombok
Menurutnya, keputusan didasarkan pada rekomendasi Bupati/Walikota se Jawa Tengah tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota Tahun 2021 ke Gubernur Jawa Tengah yang kemudian ditetapkan besaran Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah.