Upah minimum adalah upah bulanan terendah, dan hanya berlaku bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja kurang dari 1 (satu) tahun. Pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan upah minimum, dilarang mengurangi atau menurunkan besaran upah yang telah dibayarkan,” terang Gubernur.
Upah Minimum Tahun 2021, paparnya, di semua Kabupaten/Kota se Jawa Tengah mengalami kenaikan dibandingkan tahun 2020. Bupati/Walikota dalam mengajukan rekomendasi kepada Gubernur Jawa Tengah tentunya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan masukan dari Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota masing-masing.
Baca Juga: Ditanam di Rumah, Tanaman Hias Begonia Bisa Bawa Keberuntungan Lho!.
“Kenaikan bervariasi mulai dari 0,75% s/d 3,68% sesuai dengan hasil-hasil pembahasan Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota dan rekomendasi Bupati/Walikota masing-masing daerah,” jelas Gubernur.
Dikatakan, substansi berkaitan dengan Upah Minimum Tahun 2021 juga telah dikomunikasikan dengan Pimpinan DPRD Jawa Tengah termasuk Ketua Komisi E sebelum keputusan ini diterbitkan, dan Pimpinan DPRD Jawa Tengah memahami serta mendukung keputusan penetapan Upah Minimum Tahun 2021 ini.
Baca Juga: Zodiak Aries, Taurus, Gemini. Yuk Intip Asmara Hingga Keuanganmu Hari Ini
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021, sesuai dengan UU 11/2020 tentang Cipta Kerja pada Bab IV Ketenagakerjaan bahwa tidak ada ketentuan mengenai penangguhan pelaksanaan Upah Minimum, artinya Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan ini mulai tanggal 1 Januari 2021. Terlampir Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/62 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2021,” pungkas Gubernur.***