Odong-odong Dilarang Beroperasi di Jalan Raya, Kasatlantas Polres Tegal Sebut Ada Pidana di Pasal 277

20 Juli 2022, 14:17 WIB
Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar bersama Dishub dan Satpol PP Kabupaten Tegal rapat bersama /Humas Polres Tegal/

PORTAL BREBES – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal bersama Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tegal melaksanakan sosialisasi larangan odong-odong untuk mengangkut penumpang dijalan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at melalui Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar saat dikonfirmasi dikantornya, Rabu 20 Juli 2022.

Menurutnya, kendaraan odong-odong itu biasanya mobil tua yang dimodifikasi dengan spesifikasi atau surat-suratnya sudah mati.

Baca Juga: Puslitbang Polri Cek Lokasi Perumahan Graha Bhayangkara Presisi Polres Pemalang

“Odong-odong atau kereta wisata itu memang tidaklah berizin, kami cek kendaraannya juga sudah mati dan rata-rata memang mobil yang tua kemudian dimodifikasi panjang untuk menaikan penumpang,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, AKP Erwin Chan Siregar juga menyampaikan agar Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal untuk segera menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Bupati Tegal yang kemudian diteruskan hingga tingkat bawah.

“Kami berdiskusi dan minta jajaran OPD hingga tingkat camat bahkan tingkat bawah sampai RT untuk masing-masing mensosialisasikan atau menghimbau di bawahnya agar tidak menggunakan kendaraan yang tidak berizin,” jelasnya.

Baca Juga: Bhayangkari Polres Tegal Perkenalkan UMKM Unggulan Produk Bawang Goreng Kembar

Selain itu, pihaknya berharap jajaran OPD yang bersangkutan ikut membantu mengenai sosialisasi tentang larangan odong-odong ini seperti halnya Dinas Pariwisata dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Tujuannya ya biar disampaikan disampaikan kepada sekolah-sekolah yang mungkin masih ada kebiasaan membawa anak muridnya untuk pergi wisata menggunakan atau nyarter odong-odong. Gak usah lah karena kita sampaikan juga ada larangannya,” paparnya.

“Administrasinya jelas tidak ada, mobilnya aslinya pendek dimodifikasi panjang terlebih ada gandengannya. Nah itu kan cuma kekuatan las, kan kita tidak tahu banya bisa copot karena memang tidak sesuai,” tambahnya.

Baca Juga: Pencuri Motor Milik Anggota TNI dan Polri Berhasil Dibekuk Polres Pemalang

Dikatakan, dalam hal ini pihaknya berupaya untuk Preemtive dan selanjutnya upaya Preventifnya yakni melakukan pengecekan di bengkel-bengkel yang dimungkinkan jadi tempat modifikasi atau tempat perbaikan kereta wisata tersebut.

“Sudah ada beberapa juga yang kita datangi dan kita undang kesini serta klarifikasi yang pada intinya kami menyampaikan bahwa ini adalah tindakan yang salah serta ada ancaman pidananya juga,” katanya.

Kasatlantas Polres Tegal menegaskan, jika memang mendapatkan pelanggar yang masih menggunakan odong-odong atau kereta wisata dijalan raya, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Baca Juga: Puluhan Anggota Polres Tegal Kota Dikerahkan, Gelar Kegiatan Pos AG Pagi

“Ada pidananya juga yakni pada pasal 277 di Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang larangan untuk memodifikasi kendaraan tanpa izin dengan ancaman hukuman 1 tahun atau denda sebesar Rp24 Juta,” jelasnya.

Sebagaimana, pasal 277 UU No 22 tahun 2009 yakni setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan ke dalam wilayah Republik Indonesia, membuat, merakit, atau memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan khusus yang dioperasikan di dalam negeri yang tidak memenuhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler