34 PPPK Tenaga Kesehatan Pemkab Tegal Resmi Dilantik, Sekda Joko : Layani Masyarakat dengan Baik

28 April 2023, 19:38 WIB
Sekda Kabupaten Tegal, dr Widodo Joko Mulyono saat melantik PPPK Pemkab Tegal tenaga kesehatan /Kominfo Kabupaten Tegal/

PORTAL BREBES – Pemerintah Kabupaten Tegal akhirnya resmi melantik sejumlah 34 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemerintah Kabupaten Tegal Tahun Anggaran 2022.

Pelantikan ini dilakukan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tegal, dr Widodo Joko Mulyono di Pendopo Amangkurat, Pemkab Tegal, Kamis 27 April 2023 kemarin.

Dikatakan, pengambilan Sumpah Janji PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2022 itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 800.1.2 /404/ tahun 2023 tentang Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kerja Kesehatan.

Baca Juga: Awali Hari Kerja Pertama dengan Sidak, Bupati Tegal Langsung Datangi Kantor Pelayanan Publik

“Jumlah yang dilantik sebanyak 34 orang. Mereka yang telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kantor Regional I Badan Kepegawaian Negara Yogyakarta,” ujarnya.

Sekda merinci bahwa PPPK tenaga kerja Kesehatan itu diantaranya meliputi 1 dokter spesialis anestesiologi dan terapi intensif, 1 dokter spesialis penyakit dalam, 1 dokter spesialis telinga hidung dan tenggorok, 1 dokter spesialis bedah kepala dan leher,

Selanjutnya, 2 dokter umum, 1 administrator kesehatan, 16 perawat, 2  bidan, 1 nutrisionis, 1 perekam medis, 3 pranata laboratorium kesehatan, dan 1 radiografer. Untuk pemetaan penempatan kerjanya, sebanyak 14 orang ditempatkan di Dinas Kesehatan, 13 orang di RSUD Soeselo, dan 2 orang di RS Suradadi.

Baca Juga: Faktor Penyebab Perselingkuhan dalam Kehidupan Rumah Tangga

Menurutnya, menjadi PPPK merupakan memiliki hak yang sama dengan Aparatur Sipil Negara, yaitu hak mendapatkan gaji dan tunjangan sesuai dengan level dan kelompok jabatannya.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. Sementara itu PPPK yang mengambil janji dan menerima SK akan mulai bekerja terhitung tanggal 1 Mei 2023 dengan perjanjian kerja selama 5 tahun.

Dalam kesempatan itu, Joko juga berpesan agar PPPK yang sudah dilantik agar dapat melayani masyarakat dengan baik dan konsekuen sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajamen PPPK.

Baca Juga: Catat! Ini Resep Bola-Bola Manisan Pepaya Tanpa Bahan Pengawet

“Mari kita lindungi pelayanan kesehatan masyarakat Kabupaten Tegal dengan sebaik-baiknya, dengan sepenuh hati dan integritas tinggi. Karena dari situlah sesungguhnya aktualisasi diri kita semua. Kita diberi kesempatan untuk beribadah di Kabupaten Tegal sebagai tenaga kesehatan,” tutur Widodo Joko Mulyono.

Widodo Joko Mulyono menyampaikan PR yang masih terus diperbarui terkait ilmu-ilmu yang harus di update melalui seminar-seminar. Menurutnya, ilmu kesehatan yang begitu cepat berkembang harus dapat terus diikuti oleh tenaga kesehatan Kabupaten Tegal supaya tidak ketinggalan zaman.

“Ilmu-ilmu lama yang sudah tidak terpakai, tidak bisa dijadikan zona nyaman, tetapi harus terus dinamis. Penyakit saat ini semakin muncul bermacam-macam, sekarang trend stunting. Goal kita adalah semua masyarakat terlayani dengan baik dan kita upayakan semaksimal mungkin,” tandasnya.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler