29.109 peserta Dinyatakan Lulus Sebagai Calon PPPK Kemenag Tahun 2023, Apakah Kamu Termasuk, Cek Disini

- 28 April 2023, 19:00 WIB
29.109 peserta lulus calon PPPK Kemenag, ini link dan jadwal masa sanggah. Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022.
29.109 peserta lulus calon PPPK Kemenag, ini link dan jadwal masa sanggah. Kemenag) telah mengumumkan hasil seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. /(Foto ilustrasi: Pixabay/moinzon)/

PORTAL BREBES – Ketua Panitia Seleksi PPPK Kementerian Agama (Kemenag), Nizar mengumumkan 29.109 peserta lulus sebagai seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun anggaran 2022.

Pengumuman tersebut diluncurkan hari ini usai melalui serangkaian tahapan seleksi sebagaimana dilansir Portal Brebes dari laman Kemenag.

Dikatakan, peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon PPPK Kemenag merupakan yang memenuhi semua persyaratan yang ada hingga mengikuti semua tahapan seleksi.

Baca Juga: Inilah Link Hasil Akhir Seleksi Pengadaan PPPK Tenaga Teknis BNPB Tahun 2022, Apakah Kamu Masuk?

Selain itu, mereka juga memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) atau Passing Grade (PG) sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

"Peserta yang lulus seleksi, dalam pengumuman ditandai dengan kode 'L' yang berarti Lulus atau ‘P/L’ yg berarti memenuhi passing grade dan Lulus. Untuk kode lainnya berarti tidak lulus," terangnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan, bagi Peserta yang tidak lulus, dapat mengajukan sanggahan melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. Masa sanggah berlangsung tiga hari, 28 - 30 April 2023, lanjutnya.

Baca Juga: Anak Ahmad Dhani Kompak Masuk Gerindra, Apa Alasan Al, El, dan Dul Masuk Partai Pimpinan Prabowo Subianto

"Panitia akan mengumumkan hasil sanggahan peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN masing-masing," sebut Nurudin.

"Keputusan Panitia bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat," sambungnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x