PORTAL BREBES – Penjabat (Pj) Bupati Tegal, Agustyarsyah meminta kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tegal, untuk tidak melakukan pelanggaran pada pelaksanakan pemilu 2024 ini. Ia juga meminta ASN untuk tetap berpedoman netralitas.
Hal ini ia ungkapkan saat memberikan arahan kepada pejabat Administrator di Aula Gedung PMI Kabupaten Tegal, Selasa 30 Januari 2024 kemarin.
Menurutnya, netralitas pemilu 2024 untuk ASN adalah harga mati. Ia meminta tidak ada perdebatan untuk netralitas ini dan dijalankan.
Baca Juga: Jajaran TNI-Polri di Kota Tegal Dirikan Posko di Alun-Alun, Bentuk Netralitas dalam Pemilu 2024
“ASN harus netral. Mari kita tegakan bersama bahwa kita sebagai ASN harus netral,” ungkapnya.
Agustyarsyah mengatakan, menurut catatan jumlah ASN di Kabupaten Tegal sekitar 10.900 orang. Jumlah yang cukup besar. Hampir separuh lebih dari jumlah ASN Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional se Indonesia yang mencapai sekitar 19.000 orang .
Jumlah ASN sebanyak itu, rata-rata di lingkup ruang para OPD hingga kecamatan. Oleh karena itu berikan arahan kepada seluruh ASN di unit kerja masing masing untuk lebih mereka mengerti, memahami dan melaksanakan netralitas pada pemilu 2024 dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.
Baca Juga: Wali Kota Tegal Hadiri RUPST Bank Jateng Tahun 2024 Dipimpin Pj Gubernur Jateng
“Baik itu pelanggaran secara abstrak (lewat unggahan foto, simbol, kata atau kalimat di media) maupun pelanggaran dalam realitas dilapangan misal ikut kampanye mendukung pasangan calon presiden, calon legislatif atau partai politik tertentu,” jelasnya.
“Bapak ibu adalah ASN, sesuai dengan peraturan yang ada harus netral. Itu.. harga mati dan tidak ada perdebatan. Sekalipun calon tersebut adalah saudara, kerabat atau teman kita sendiri,” tambah Agustyarsyah menegaskan.
Dikatakan, Peraturan perundang-undangan yang mengatur netraliatas ASN antara lain di sebutkan dalam pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara bahwa ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.
Dalam hal ini juga sudah diterbitkan Surat Edaran Sekda Kab Tegal Nomor : 800/ 26/ A. 5412/ 2022 tentang Netralitas bagi Aparatur Sipil Negara dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah.
Dalam surat edaran tersebut diatur agar setiap ASN di Kabupaten Tegal wajib menjunjung tinggi prinsip dan asas netraliatas. Dan setiap ASN juga wajib menjaga netralitas dalam pelaksanaan pemilu dan pemilu kepala daerah.
Penjabat Bupati Agustyarsyah juga menambahkan difinisi netralitas antara lain : bahwa ASN harus bebas konflik kepentingan, tidak memihak, harus obyektif, bebas intervensi, bebas pengaruh serta adil kepada semua.
Baca Juga: 61 Calon Anggota Satpam di Kota Tegal Digembleng Diksar Kualifikasi Gada Pratama
Sesuai dengan peraturan yang ada maka apabila ada ASN yang melakukan pelanggaran kode etik maupun pelanggaran disiplin netralitas akan di kenakan sangksi mulai dari sangsi moral oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berupa pernyataan terbuka / tertutup sampai hukuman displin sedang dan hukuman displin berat.
Lebih lanjut Penjabat Bupati meminta, apabila ada ASN dibawah kendali sudah terindikasi kurang atau tidak netral secara abstrak (unggahan di media), maka segera lakukan pembinaan agar tidak melakukan pelanggaran netralitas selaku ASN.
Pj Bupati berharap, agar pada pelaksanaan pemilu dan pasca pemilu nanti , tidak ada satupun ASN di Kabupaten Tegal yang masuk dalam catatan atau temuan aparat melakukan pelanggaran netralitas. Baik itu catatan/ temuan di Bawaslu, kepolisian, TNI dan aparat lainnya.***