BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan Manfaat Program pada 24 Cabang Olahraga KONI Kabupaten Tegal

1 Juni 2024, 20:41 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Tegal sosialisasikan manfaat program /Dimas Reza Y/Seputar Pantura/

PORTAL BREBES - Sebanyak 24 cabang olahraga yang berada dibawah naungan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Tegal diberi sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Bertempat di Gedung C Pemkab Tegal, sosialisasi tersebut digelar lantaran pentingnya perlindungan atlet akan kegiatan mereka, Jumat 31 Mei 2024 kemarin.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal, Endah Rahmawati mengatakan, para atlet wajib dilindungi dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, selain melindungi para atlet, juga memproteksi diri terhadap kecelakaan kerja dari kegiatan mereka.

Baca Juga: Sekda Kabupaten Tegal Minta ICMI Perkuat Industri Halal dan Ekonomi Syariah

Hal ini, lanjut Endah, senada dengan UU RI nomor 11 tahun 2022 tentang keolahragaan. Dimana, pasal 100 ayat 1 dan ayat 2 menyebutkan bahwa olahragawan dan pelaku olahraga diberikan perlindungan jaminan sosial. 

"Perlindungan jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari sistem Jaminan Sosial Nasional yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Atlet tersebut, kata Endah, bisa mendaftarkan diri melalui cabang olahraganya maupun KONI. Mereka bisa mendaftarkan pada 2 program yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Baca Juga: Ada Pemutihan Kendaraan di Samsat Jawa Tengah, Diskon Sampai 50 Persen dan Bebas BBNKB

"Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp16.800, atlet tersebut sudah terproteksi diri sejak mendaftar," jelasnya.

Endah melanjutkan, dimana sebagai contoh atlet yang bertanding mengalami kecelakaan kerja, atlet tersebut akan mendapatkan biaya pengobatan sampai sembuh.

"Dan sepenuhnya biaya pengobatan di rumah sakit menjadi tanggungan dari BPJS Ketenagakerjaan," bebernya.

Baca Juga: Pj Bupati Tegal Rasakan Sensasi Membatik Bersama Istri di Slawi Ageng Expo 2024

Kemudian, kata Endah, bila atlet tersebut dalam masa pengobatannya bakal diberi santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB).

"Santunan itu, yakni biaya Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh," ungkapnya.

Jika atlet tersebut meninggal dunia karena kecelakaan saat bertanding, Endah berujar, BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan biaya santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sementara, jika meninggal dunia bukan disebabkan kecelakaan, BPJS Ketenagakerjaan juga bakal memberikan santunan sebesar Rp42 juta.

Baca Juga: Harkitnas ke-116, Pj Bupati Tegal: Fase Kebangkitan Kedua

Sementara itu, Sekretaris KONI Kabupaten Tegal, Abadi Pitoyo menyambut baik program BPJS Ketenagakerjaan yang melindungi para atlet. Program tersebut dapat memberikan atlet lebih percaya diri dalam melakukan kegiatan latihan maupun pertandingan dari kompetisi.

"Jadi, tidak usah khawatir untuk cedera atau apa pun. Atlet bisa berlatih dengan tangguh," pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler