Sebarkan Video Adzan Jihad, Pelaku Diancam Hukuman 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

- 7 Desember 2020, 18:10 WIB
 Polda Jateng mengadakan gelar perkara  pengungkapan kasus penyebaran video adzan jihad dengan tersangka JAK (43), di lobi Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/
Polda Jateng mengadakan gelar perkara pengungkapan kasus penyebaran video adzan jihad dengan tersangka JAK (43), di lobi Mapolda Jateng, Senin (7/12/2020). /Bidang Humas Polda Jateng/ /

PORTAL BREBES – Pelaku penyebaran Video Adzan Jihad, Jak (43) warga Kelurahan Kertajaya, Rt 03 / XI Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur diancam hukuman 6 tahun kurungan penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.Hal tersebut terungkap saat Gelar Perkara di lobi Polda Jateng, Senin (7/12/2020).

"Perbuatan Tersangka JAK, merupakan tindak pidana ITE penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," tandas Kabid Humas Polda Jateng , Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna kepada wartawan dalam gelar perkara.

Dia menambahkan, setelah ditelusuri melalui medsos Youtube, didapati video yang di unggah oleh akun ‘AGUNG MUJAHID’ dengan durasi 1 menit 12 detik ini,   memuat seruan adzan jihad dengan judul pada unggahan yaitu ‘Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf Demi Menjaga dan Mengawal IB. HRS dan Habieb Hanif’.

Dikatakan, video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu/ kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan.

“Menindaklanjuti Laporan  tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang di backup oleh Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun youtube “AGUNG MUJAHID,” Kabid Humas.

Baca Juga: Berikut Daftar Enam Laskar FPI yang Ditembak Mati Polisi di Tok Cikampek

Hasilnya, lanjut Kabid Humas, diketahui identitas pemilik akun / terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK (43).

"Berdasarkan bukti yang cukup petugas telah  melakukan penangkapan terhadap Tersangka di Surabaya," terangnya.

Dia menambahkan, tersangka diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan / atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: Bidang Humas Polda Jateng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah