PORTAL BREBES - Pemerintah kembali melarang mudik lebaran di tahun 2021 ini. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 yang lebih masif.
Larangan mudik tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api pada tanggal tersebut di atas.
Baca Juga: Weton Kamis Legi 15 April 2021 ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa
Baca Juga: Gopi Kamis 15 April 2021: Dihukum Kokila, Gopi Tidak Boleh Ikut Festival Menari
Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Pemprov Jateng secara resmi melarang ASN beserta keluarganya untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021 ini.
Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Sekda Jateng tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng.
Namun demikian ada pengecualian terhadap larangan tersebut seperti dikutip portalbrebes dari akun instagram kominfo.jateng Kamis 15 April 2021.