Pemerintah Jawa Tengah Larang Aparatur Sipil Negara (ASN) Mudik Tahun 2021

- 15 April 2021, 11:21 WIB
ILUSTRASI: Mudik lebaran.
ILUSTRASI: Mudik lebaran. /Dok. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

PORTAL BREBES - Pemerintah kembali melarang mudik lebaran di tahun 2021 ini. Hal ini dilakukan demi mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 yang lebih masif.

Larangan mudik tahun 2021 ini tertuang dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan COVID-19 No 13 Tahun 2021 tentang peniadaan Mudik pada bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.

Pemerintah juga telah menetapkan aturan terkait larangan pengoperasian seluruh moda transportasi darat, laut, udara dan kereta api pada tanggal tersebut di atas.

Baca Juga: Weton Kamis Legi 15 April 2021 ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa

Baca Juga: Gopi Kamis 15 April 2021: Dihukum Kokila, Gopi Tidak Boleh Ikut Festival Menari

Begitu juga dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng). Pemprov Jateng secara resmi melarang ASN beserta keluarganya untuk bepergian ke luar daerah dan atau mudik selama periode 6 sampai 17 Mei 2021 ini.

Aturan tersebut tertuang melalui Surat Edaran Sekda Jateng tentang Pembatasan Bepergian Ke Luar Daerah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov Jateng.

Namun demikian ada pengecualian terhadap larangan tersebut seperti dikutip portalbrebes dari akun instagram kominfo.jateng Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Jadwal Imsak dan Buka Puasa Kota Slawi dan Sekitarnya Hari Ini, Kamis 15 April 2021 Beserta Waktu Sholat

Halaman:

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah