Permudah Peserta Klaim JHT Hingga Rp10 Juta, BPJamsostek Sosialisasikan Aplikasi JMO

- 13 April 2022, 20:53 WIB
BPJamsostek sosialisasikan kemanfaatan layanan aplikasi JMO
BPJamsostek sosialisasikan kemanfaatan layanan aplikasi JMO /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek menyelenggarakan kegiatan webinar dengan tema tentang ‘Pahami Manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Nikmati Kemudahan Aplikasi JMO’ yang diisi oleh Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan DIY, Cahyaning Indriasari.

Kegiatan yang menghadirkan kemudahan dalam menjalankan aplikasi JMO tersebut juga diisi oleh 3 narasumber dari Kantor Wilayah Jawa Tengah diantaranya yakni Wahyu Triaso, Tantrama Hendra dan Tajuddin Akbar melalui aplikasi zoom pada Rabu 13 April 2022 pukul 09.00 hingga selesai.

Kegiatan tersebut dibenarkan Kepala BPJamsostek cabang Tegal, Mulyono Adi Nugroho saat ditemui dikantornya, Rabu 13 April 2022.

Baca Juga: Meskipun Hak Asuh Gala Sky Jatuh Ketangan Haji Faisal, Namun Doddy Sudrajat Diperbolehkan Bertemu Cucunya

Menurutnya, pihaknya menginformasikan kepada peserta terkait Webinar tersebut bahwa ada aplikasi yang memudahkan peserta agar tahu lebih banyak tentang program BPJS Ketenagakerjaan.

“Namanya BPJamsostek Mobile yang didalamnya berisikan tentang informasi BPJS Ketenagakerjaan diantaranya yakni saldo, program BPJamsostek termasuk proses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dilakukan melalui JMO,” terangnya.

Nugroho menjelaskan bahwa pihaknya juga mengantisipasi kepada peserta dalam memberikan kemudahan layanan yang kerap ingin mengetahui jumlah saldo mereka.

Baca Juga: Employee Volunteering, BPJamsostek Cabang Tegal Bagi Takjil untuk Berbagi Kebahagiaan di Bulan Ramadan

“Mereka yang sudah terdaftar menjadi peserta BPJamsostek cukup mengetahui isi saldo mereka melalui aplikasi JMO tanpa ke HRD atau kantor BPJamsostek terdekat. Selain itu juga terdapat informasi mengenai layanan BPJamsostek lain seperti JKK, JKM dan JHT,” ujarnya.

Nugroho menambahkan, bagi peserta yang akan melakukan klaim, mereka tidak harus datang ke kantor BPJamsostek, namun melalui aplikasi JMO itu klaim JHT sudah bisa dilakukan.

“Untuk sekarang kita masih batasi klaim JHT melalui aplikasi JMO itu hingga maksimal Rp10 juta yang prosesnya yakni pekerja harus menginstal aplikasi JMO di playstore,” bebernya.

Baca Juga: Link Lowongan Kerja BUMN 2022, Lengkap dengan Syarat dan Jadwalnya

Bagi para pekerja yang ingin mengetahui langkah proses klaim JHT melalui aplikasi JMO sebagai berikut ini

  1. Dari aplikasi biasanya diminta untuk melakukan pengkinian data, yakni meng update data-data terbaru pekerja agar data tersebut singkron dari BPJsmsostek. Mulai nama lengkap, ibu kandung, nomor hp termasuk nomor rekening.
  2. Selanjutnya isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat email
  3. Isi data NPWP dan rekening bank lalu klik selanjutnya
  4. Masuan data kependudukan isi data tambahan dan kontak darurat
  5. Lalu Klik Konfirmasi (Jika data tersebut rinciannya sudah benar)
  6. Selanjutnya klik Jaminan Hari Tua dan klik Klaim JHT (pilih alasan pengajuan BPJS Ketenagakerjaan)
  7. Lakukan Verifikasi Wajah
  8. Muncul rincian saldo JHT dan klik selanjutnya
  9. Lalu Konfirmasi lagi

Baca Juga: Presiden Berharap Mudik Lebaran 2022 di Brebes Lancar Setelah Jalan Lingkar Brebes-Tegal Resmi Beroperasi

Nugroho berharap, bahwa layanan apliasi JMO yang mempermudah peserta dalam mengetahui layanan-layanan yang ada didalam BPJamsostek agar bisa dimanfaatkan masyarakat semaksimal mungkin yang membutuhkannya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x