Akun Resmi Medsos Humas Pemkab Tegal Respon Cepat Netizen

- 19 April 2022, 10:35 WIB
Screnshoot Akun Twitter Resmi Pemkab Tegal
Screnshoot Akun Twitter Resmi Pemkab Tegal /dok/screnshoot/

PORTAL BREBES - Humas Pemkab Tegal dalam siaran live mengulas pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022 bersama Kepala Kantah Kabupaten Tegal pada Jumat 8 April 2022 pukul 20.00 wib menuai banyak pertanyaan netizen.

Pasalnya bukan hanya soal harga maupun tata cara pendaftaran, netizen yang terkadang bernada pedas ini pun menanyakan menyoal proses yang menurutnya masih banyak yang harus dibenahi oleh pemerintah.

Acara yang digagas ini merupakan salah satu edukasi bagi masyarakat melalui media sosial terkait proses kepengurusan tanah. 

Baca Juga: Jelang Hari Ke 17 Ramadan, Koramil 07 Adiwerna Bagikan Takjil dan Nasi Kotak

Menanggapi ciutan netizen tersebut, pihak humas pemilik akun resmi @humastegalkab ini tetap merespon dengan cepat pertanyaan netizen.

Dilansir dari akun resmi media twitter  @humaspemkabtegal, pihaknya menjelaskan secara detail menyoal proses pendaftaran. Seperti Biaya pensertipikatan tanah PTSL:

1. Biaya pengukuran hingga penerbitan sertipikat Rp 290 rb ditanggung Pemerintah melalui ATR BPN

2. Kewajiban pemohon Rp 150 rb (sesuai SKB Tiga Menteri) utk pembuatan patok, materai, dan fotocopy berkas.

Baca Juga: Ramadhan di Indonesia, Nick Geisinger Warga AS Kagum Tradisi Ngabuburit

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah