Dua Kecamatan di Kabupaten Tegal Dikategorikan Miskin Ekstrim, Begini Kondisinya

- 20 Mei 2022, 22:40 WIB
Penampakan rumah warga Desa Argatawang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal yang sudah tidak layak huni.
Penampakan rumah warga Desa Argatawang, Kecamatan Jatinegara, Kabupaten Tegal yang sudah tidak layak huni. /Rrb/

PORTAL BREBES - Dua kecamatan di Kabupaten Tegal dikategorikan sebagai miskin ekstrim. Hal itu mengemuka setelah adanya usulan rumah tidak layak huni (RTLH) ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Koordinator Wilayah Perumahan Jawa Tengah Kementerian PUPR Wahyu Hidayat membenarkan jika Kabupaten Tegal mendapat usulan alokasi RTLH untuk penanganan kemiskinan ekstrim.

Diusulkan ada dua wilayah kecamatan. Yakni Kecamatan Bojong dan Jatinegara. Khusus di Kecamatan Jatinegara terdapat dua desa, meliputi Desa Argatawang sebanyak 38 kepala keluarga (KK) miskin dan Desa Sumbarang 54 KK miskin.

Baca Juga: Detik-detik Pemakaman Jenazah Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Ribuan Pelayat Menangis

"Data itu dari BKKBN berdasarkan dari hasil pendataan keluarga tahun 2021," kata Wahyu, saat mengunjungi rumah miskin di Desa Argatawang, baru-baru ini.

Wahyu menyatakan, sebelum mendapatkan bantuan, para keluarga miskin itu diverifikasi dan didata lebih dulu.

Hasil dari verfikasi akan dilaporkan ke Kementerian PUPR. Sedangkan untuk realisasinya, Wahyu tidak bisa menjanjikannya.

"Untuk pelaksanaannya tergantung dari pusat," ucapnya.

Baca Juga: Kronologi Meninggalnya Mantan Ketua DPRD Kabupaten Tegal Agus Salim, Berawal dari Sakit ini

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x