Bahkan Wahyono (50) warga Desa Suci mengungkapkan bahwa proses pendaftaran tanah melalui program PTSL berjalan lancar dengan kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah.
Ia menceritakan, sertipikat tanah miliknya dapat diterbitkan hanya dalam waktu tiga bulan. "Pengurusan sertipikat mudah, prosesnya lancar tidak dipersulit. Kita kumpulkan persyaratan ke balai desa, KTP KK, ada pengurusnya satu Desa Suci ini.
"Kurang lebih tiga bulan dari pengukuran, pasang patok, sampai terbit sertipikat," ujar Wahyono.***