Hanya Butuh Waktu 3 Bulan, Warga Jember Mengaku Urus Sertipikat Tanah Mudah

- 6 Juli 2022, 09:58 WIB
Ilustrasi Google
Ilustrasi Google /Pixabay/

PORTAL BREBES - Sertifikat tanah merupakan bukti otentik atas hak tanah merupakan dokumen legalitas atas penguasaan lahan atau bukti kuat yang dimiliki oleh seseorang atas lahan miliknya.

Tentu saja kepemilikan sertifikat tanah harus dibuktikan dengan benar dan otentik, maka itu pembuatannya pun menjadi sangatlah penting.

Untuk keperluan tersebut maka pengurusan sertifikat tanah dilakukan di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anda bisa mendapatkannya secara mandiri atau pun meminta bantuan PPAT.

Baca Juga: Jangan Biarkan Gaji Bulanan Cuma Numpang Lewat

Tetapi seiring perkembangan pengurusan sertipikat tanah saat ini tidak lagi menjadi hal yg ditakutkan oleh masyarakat.

Adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan Kementerian ATR/BPN telah memudahkan proses pengurusan sertipikat yg sebelumnya terkesan sulit bagi masyarakat. 

Dikutip dari akun resmi Twitter milik Atrbpn.go.od, Arif Wibowo dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Java Lotus Hotel beberapa hari lalu, bahwa program PTSL sangat membantu masyarakat dalam memiliki dokumen kepemilikan atas lahan yang sah 

Baca Juga: Idul Adha Tinggal Menghitung Hari, Pedagang Arang Kayu Banjir Rejeki

Hal ini disampaikan perwakilan masyarakat Kabupaten Jember usai menerima sertipikat yang diserahkan oleh Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI). 

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x