DPRD Kabupaten Tegal Rekomendasikan Proses Tukar Guling Puskesmas Margasari dengan Perhutani Dibatalkan

- 30 April 2024, 11:30 WIB
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar /Doc/

PORTAL BREBES - Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal mengusulkan agar proses tukar guling Puskesmas Margasari dengan tanah milik Perhutani bisa dibatalkan. Sebab, proses tukar guling tanah itu dinilai ruwet.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tegal, A Jafar saat ditemui awak media, Kamis 25 April 2024 lalu.

Menurutnya, proses tukar guling merupakan hal yang bagus. Hal itu lantaran, Puskesmas yang berlokasi di dekat Balai Desa Margasari itu sangat sempit.

Baca Juga: Gelar Nobar Timnas Indonesia, Polres Tegal Bagikan Doorprize Menarik, Disambut Antusias Warga

Disisi lain, saat hendak direlokasi, proses pertukarannya ruwet. Sehingga, proses tukar guling dengan tanah milik Perhutani yang berlangsung sejak 2019 itu agar dibatalkan.

“Prosesnya berbelit-belit, makanya kami minta Pemkab untuk membatalkan proses tukar guling ini,” katanya.

Selain sempit, Jafar berujar, proses tukar guling Puskesmas Margasari mendasari lokasi yang berdekatan dengan sekolah dan lapangan olahraga.

Baca Juga: Puisi Kang Maman Suherman Bergema di Sakila Kerti Terminal Tegal, Meriahkan Hari Kartini

Hal ini, memicu tidak berkembangnya Puskesmas. Atas dasar tersebut, Pemkab kemudian berinisiatif untuk tukar guling tanah milik Perhutani. Lokasinya bekas pasar darurat saat Pasar Margasari direnovasi.

“Sampai saat ini, proses tidak jelas. Lebih baik beli tanah warga yang prosesnya lebih mudah,” ujar politisi PKB itu.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah