Difabel Bisa Buat SIM! Ini Kata Kasatlantas Polres Tegal

- 14 Oktober 2022, 12:32 WIB
Satlantas Polres Tegal saat mengedukasi dengan penyandang disabilitas
Satlantas Polres Tegal saat mengedukasi dengan penyandang disabilitas /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Penyandang disabilitas bisa membuat Surat Izin mengemudi (SIM) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka, bisa membuat SIM dengan kendaraan yang digunakan baik mobil atau motor.

Hal tersebut dibenarkan Kapolres Tegal, AKBP Arie Prasetya Syafa’at melalui Kasatlantas, AKP Erwin Chan Siregar saat ditemui awak media di kantornya, Jumat 14 Oktober 2022.

Menurutnya, pelaksanaan pembuatan SIM D khususnya untuk penyandang disabilitas bisa dilaksanakan setiap hari.

Baca Juga: Ancam Sebar Videonya, Pelaku Cabul Diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota

“Kalau ada pemohonnya kita nanti langsung fasilitasi,” ungkapnya.

Hal tersebut juga, lanjut Erwin, merupakan tindak lanjut daripada surat telegram dari Kapolri nomor 1938/IX/ Yan.1.1./2022 tanggal 9 September 2022 tentang petunjuk penerbitan SIM bagi penyandang disabilitas.

“Dimana berdasarkan surat telegram tersebut ada petunjuk dan arahan tekait rekan-rekan kaum Difabel, tuna rungu dan tuns wicara itu sudah bisa melakukan tes permohonan SIM serta bisa memperoleh SIM A maupun SIM C. yang penting sudah mendapat surat rekomendasi dari dokter,” jelasnya.

Baca Juga: Dua Pelaku Eksploitasi Anak Diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota  

Kemudian, lanjut ia, untuk pembuatan SIM D diperuntukan untuk penyandang disabilitas yang menggunakan kendaraan khusus.

“Bagi kaum Difabel yang menggunakan kendaraan khusus roda dua bisa memperoleh SIM D. Intinya sudah lulus dari mekanisme yang ada,” pungkasnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah