Dua Pelaku Eksploitasi Anak Diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota  

- 14 Oktober 2022, 07:34 WIB
Dua pelaku eksploitasi anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota.
Dua pelaku eksploitasi anak dibawah umur diamankan Satreskrim Polres Tegal Kota. /Dewi PM/ Sari

 

PORTAL BREBES - Tindakan kriminal dengan mengeksploitasi anak di bawah umur terjadi di Kota Tegal. Dua tersangka yaitu 1 pria dan 1 wanita berhasil diamankan oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota.

Pelaku berinisial SS alias MAMY dan IR terbukti mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, bahwa diperoleh informasi disebuah tempat hiburan malam atau karaoke yang berada diwilayah hukum Polres Tegal Kota diduga telah mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke.

Baca Juga: Terganjal Aturan, Honorer Penjaga SD Negeri Tak Bisa Tercatat di Database BKN

“Kami memperoleh informasi adanya tempat hiburan malam yang mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pemandu karaoke,” kata AKBP Rahmad.

Selanjutnya, menindaklanjuti informasi tersebut , Satreskrim Polres Tegal Kota mendatangi tempat yang dimaksud dan mengamankan tersangka. Tidak hanya itu, personel yang bertugas juga melakukan pemeriksaan terhadap korban.

“Dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut kami mengamankan dua orang pelaku, yaitu SS alias MAMY dan IR, serta memeriksa korban yang masih dibawah umur,” ujar AKBP Rahmad.

Baca Juga: KSP Imbau Publik Agar Tak Perlu Fokus Mencari Tahu Motif Dibalik Isu Ijasah Palsu Presiden Jokowi

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x