PORTAL BREBES - Pendidikan merupakan hak setiap warga negera, karenanya sudah menjadi kewajiban pemerintah dalam menyediakan pendidikan secara merata bagi warganya.
Wajib belajar sebagai kebijakan pemerintah untuk mengentaskan angka putus sekolah terus dilaksanakan. Bahkan tidak hanya sampai tingkat setara SMP, tapi sekarang harus tuntas sampai tingkat setara SMA.
Seperti di Kota Tegal, sebagaimana visi dan misi Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menginginkan seluruh warga Kota Tegal dapat menikmati haknya yaitu pendidikan. Jangan sampai ada warga Kota Tegal yang tidak bersekolah.
Baca Juga: Mimpi Membeli Motor Bekas, Tanda Keburukan
Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal M Ismail Fahmi saat membuka Bimbingan Teknis Pendidikan Non Formal/ Kesetaraan tahun 2022, Rabu, (12 Oktober 2022) di Ruang Rapat Lantai 2 Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal.
Kegiatan tersebut berlangsung selama 2 hari yaitu hari Rabu dan Kamis tanggal 12 dan 13 Oktober 2022.
Fahmi berharap, warga Kota Tegal tidak ada yang putus sekolah, minimal mereka lulus sekolah setara Kejar Paket C. Mereka yang saat ini menjalani Kejar Paket A dan B agar tetap diarahkan untuk ikut kejar Paket C.
Baca Juga: Dalam Waktu 2 Bulan 16 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap oleh Satreskrim Polres Tegal Kota
Ismail Fahmi juga meminta kepada para tutor untuk tetap dan terus menjaga semangat belajar para siswa untuk sekolah.