Dalam Waktu 2 Bulan 16 Kasus Tindak Pidana Berhasil Diungkap oleh Satreskrim Polres Tegal Kota

- 12 Oktober 2022, 15:31 WIB
Konferensi Pers Ungkap Kasus Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 16 kasus dan mengamankan 20 tersangka.
Konferensi Pers Ungkap Kasus Polres Tegal Kota berhasil mengungkap 16 kasus dan mengamankan 20 tersangka. /Dewi PM/ Sari

PORTAL BREBES - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tegal Kota telah berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus dalam waktu 2 bulan.

Dari pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 20 tersangka berhasil diamankan. Hal ini mencuat pada gelar Konferensi Pers Hasil Ungkap Kasus, bertempat di Lobi Mapolres setempat, Rabu (12 Oktober 2022).

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat, S.S pada saat Konferensi Pers menyampaikan bahwa Polres Tegal Kota selama periode bulan Agustus sampai September 2022 telah berhasil mengungkap sebanyak 16 kasus tindak pidana berikut dengan mengamankan tersangkanya sebanyak 20 orang dan barang buktinya. Dari 16 kasus, didominasi oleh tindak pencurian kendaraan bermotor.

Baca Juga: Waspadalah! Ada Oknum yang Diduga akan Menghambat Visi Misi Bupati Tegal

Dijelaskan Kapolres, yang pertama yaitu kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (penjambretan) sebagaimana diatur dalam pasal 365 jo pasal 53 KUHP sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, pencurian HP sebagaimana diatur dalam pasal 362 KUHP sebanyak 1 kasus dengan 1 tersangka, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP sebanyak 5 kasus dengan 7 orang tersangka.

Kasus selanjutnya yaitu kasus perjudian sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP sebanyak 2 kasus dengan 3 orang tersangka, penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam pasal 378 dan atau 372 KUHP sebanyak 4 kasus dengan 4 orang tersangka.

Kemudian berikutnya yaitu kasus pencabulan sebagaimana diatur dalam pasal 81 ayat (1) jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) jo pasal 76E UURI No.17 tahun 2016 sebanyak 2 kasus dengan 2 orang tersangka, dan yang terakhir yaitu kasus mempekerjakan anak yang masih dibawah umur sebagaimana diatur dalam pasal 88 jo pasal 76 I UURI No.17 tahun 2016 sebanyak 1 kasus dengan 2 orang tersangkanya.

Baca Juga: Peringati Dies Natalies Ke 61, Alumni FK Undip Bagikan 1000 Paket Sembako di Tiga Daerah

Kapolres menambahkan, bahwa dengan terungkapnya kasus tindak pidana tersebut diatas, hal ini menunjukan keseriusan dari Kepolisian khususnya Polres Tegal Kota untuk dapat memberikan pelayanan yang maksimal terhadap masyarakat.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x