Ancam Sebar Videonya, Pelaku Cabul Diringkus Satreskrim Polres Tegal Kota

- 14 Oktober 2022, 07:38 WIB
Tersangka pencabulan ditangkap Satreskrim Polres Tegal Kota
Tersangka pencabulan ditangkap Satreskrim Polres Tegal Kota /Dewi PM/ Sari

PORTAL BREBES - Entah apa yang ada dibenak SID yang tega mencabuli anak dibawah umur, kemudian merekam video dan mengancam korban. Dengan dalih akan menyebarluaskan video yang ia rekam, SID memeras korban dengan meminta sejumlah uang.

Korban yang merasa dalam tekanan melaporkan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya dan diteruskan ke Polres Tegal Kota. Selanjutnya Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) langsung menangkap tersangka.

Kapolres Tegal Kota AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, kejadian tersebut terjadi di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Korban yang masih dibawah umur merasa ketakutan dengan perlakuan serta ancaman tersangka.

Baca Juga: Terganjal Aturan, Honorer Penjaga SD Negeri Tak Bisa Tercatat di Database BKN

“Saat tersangka melakukan perbuatan cabulnya, ia merekam melalui handphonenya. Kemudian mengancam korban akan menyebarluaskan video tersebut apabila tuntunan tersangka yakni meminta sejumlah uang tidak dipenuhi,” ujar AKBP Rahmad.

Dari penangkapan tersangka dan pemeriksaan korban didapat sejumlah barang bukti, seperti pakaian korban yang telah diamankan personel Satreskrim.

“Setelah penangkapan, tersangka juga mengakui seluruh perbuaatannya, karenanya akan diproses lebih lanjut,” tegas AKBP Rahmad.

Baca Juga: Terganjal Aturan, Honorer Penjaga SD Negeri Tak Bisa Tercatat di Database BKN

Sesuai dengan perbuatannya, pelaku bisa dikenai Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UURI Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x