PORTAL BREBES - Setelah ditariknya peredaran penggunaan obat sirup pada anak-anak oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kepolisian Resor (Polres) Pemalang melakukan monitoring dan mengimbau kepada pemilik apotik untuk tidak menjual produk tersebut.
Hal tersebut disampaikan Wakapolres Pemalang Kompol Ariakta Gagah Nugraha saat dirilis oleh Humas Polres Pemalang, Jumat 21 Oktober 2022.
Menurut Wakapolres, dengan ditariknya obat penggunaan obat sirup oleh BPOM pada anak-anak, karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG).
“Kegiatan ini untuk menindaklanjuti arahan dari Ikatan Dokter Anak Indonesia, yang menyarankan masyarakat agar menghindari penggunaan obat sirup pada anak, karena diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak,” katanya.
Dikatakan, pihaknya mengimbau pemilik apotik agar mendatakan sejumlah obat sirup untuk anak yang telah ditarik peredarannya oleh BPOM.
“Kami mengimbau agar pemilik apotik dapat berkoordinasi dengan distributor, agar obat tersebut segera ditarik, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan,” jelasnya.
Baca Juga: Perayaan Seng Thian Kongco Liem Thay Soe dan Festival Kuliner akan Dijadikan Kalender Event Tahunan
Ia menjelaskan, Polres Pemalang juga menugaskan bhabinkamtibmas untuk memberikan informasi pada masyarakat, khususnya ibu-ibu agar tidak menggunakan obat sirup pada anak-anak.
“Seluruh Bhabinkamtibmas dikerahkan untuk menyampaikan informasi pada ibu-ibu di posyandu dan puskesmas, terkait bahaya penggunaan obat sirup untuk anak-anak,” ungkapnya.