Batas Wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal Diperjelas

- 17 November 2022, 20:51 WIB
Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal tahun 2022
Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal tahun 2022 /Dewi PM/ Sari

PORTAL BREBES - Persoalan batas wilayah antar daerah, seringkali menjadi potensi konflik dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat yang berada di kawasan perbatasan antara daerah satu dengan lainnya, untuk mencegah terjadinya potensi konflik tersebut dibutuhkan kejelasan batas antar wilayah.

Dalam upaya meminimalisir potensi tersebut, berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, Pemerintah Kota Tegal melaksanakan kegiatan penegasan batas daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dalam sambutannya pada acara Penandatanganan Kesepakatan Penegasan Batas Daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal tahun 2022, di Pringgitan, Komplek Balai Kota Tegal, Kamis, 17 November 2022.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polres Tegal Kota Dituntut Peka dan Tanggap terhadap Informasi

Kegiatan penegasan batas wilayah tersebut diawali dengan survey lapangan. Melalui hasil survey lapangan tersebut, Pemerintah Kota Tegal melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri.

Hasil konsultasi dan koordinasi tersebut, maka perlu dilakukan pengkajian dan revisi ulang Permendagri No. 7 Tahun 2010.

Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Permendagri No. 141 Tahun 2017 terkait penegasan batas daerah adalah kegiatan penentuan titik–titik koordinat batas daerah yang dapat dilakukan dengan metode kartometrik dan atau survey di lapangan, yang dituangkan dalam bentuk peta batas dengan daftar titik–titik koordinat batas daerah.

Baca Juga: 500 Paket Kebutuhan Pokok Disediakan di Operasi Pasar Murah Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal

Terkait dengan ada atau tidaknya penambahan luas wilayah Kota Tegal, Dedy Yon menjelaskan bahwa proses kegiatan penegasan batas daerah Kota Tegal dengan Kabupaten Tegal ini tidak mempengaruhi luas wilayah Kota Tegal dan Kabupaten Tegal serta tidak ada pihak yang dirugikan.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x