PORTAL BREBES- Kelurahan Pesurungan Lor, Kecamatan Margadana, Kota Tegal, pada tahun 2023 mendatang diusulkan untuk ditetapkan menjadi percontohan Kampung Reforma Agraria.
Kampung Reforma Agraria yaitu suatu kampung tematik yang mencerminkan catur tertib pertanahan sehingga terwujud masyarakat yang produktif dan sejahtera.
Diketahui, catur tertib pertanahan yaitu tertib administrasi pertanahan, tertib hukum pertanahan, tertib penggunaan tanah, dan tertib pemeliharaan tanah dan lingkungan hidup.
Baca Juga: UPDATE! 8 Tempat Nongkrong di Tegal yang lagi Hits dan Populer, Nomor 7 Nyaman Bagi Kaum Milenial
Usulan Kampung Reforma Agraria itu disampaikan oleh Tim Gugus Tugas Reformasi Agraria (GTRA) Kota Tegal.
Alasannya untuk mengoptimalisasi penataan akses melalui kolaborasi dan sinergitas seluruh stakeholder untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Secara umum, Kampung Reforma Agraria adalah suatu kawasan yang dihuni oleh kelompok masyarakat penerima Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA).
Baca Juga: Ponpes Al Falah Modern Jatirokeh Brebes Gelar Lomba Youth Competition 2022, Diikuti Ratusan Peserta
Lantas apa yang menjadi pertimbangan tim GTRA sehingga mengusulkan Kelurahan Pesurungan Lor dari 27 Kelurahan yang ada di Kota Tegal?
Dari keterangan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal, Darsini, pertimbangan mendasar karena 95,20 ℅ tanah di Pesurungan Lor sudah bersertifikat dan terpetakan.