Oleh karenanya, Riswanto dengan Front Nelayan Bersatu menyampaikan aspirasi untuk mendapat dukungan dari Pemerintah Kota Tegal maupun anggota DPRD Kota Tegal, agar mendukung aksi penolakan pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks tarif 10%.
Kemudian meminta untuk pemberlakuan PNBP pasca produksi dengan indeks tarif maksimal tidak lebih dari 5%, menolak sanksi denda administrasi 1.000%, menolak Pemberlakuan Kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dan meminta penambahan dua Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 711 dan 712 untuk kapal alat tangkap Jaring Tarik Berkantong ukuran diatas 100 GT dan penambahan WPP 713 untuk kapal alat tangkap Jaring Tarik Berkantong.
Baca Juga: PKL di Sepanjang Jalan KH Mukhlas Kota Tegal Bakal Ditertibkan
Pada aksi penyampaian aspirasi tersebut ditemui oleh Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, Ketua DPRD Kota Tegal, Kusnendro dan Wakil Ketua DPRD Kota Tegal, Habib Ali Zaenal Abidin.
Menurut Wali Kota Tegal Dedy Yon, pihaknya akan mendukung aspirasi pada pelaku usaha perikanan di Kota Tegal. Hal itu semata-mata agar para pelaku usaha perikanan bisa terus bekerja dan berusaha untuk menghidupi keluarganya.***