Maman mengatakan, permintaan bantuan perambasan ataupun penebangan bisa disampaikan warga dengan melalui surat.
Baca Juga: Buruan Cek Bansos PKH 2023, Bagi yang Berusia Lanjut Bisa Mendapatkan BLT Rp 2,4 Juta
Warga juga bisa melampirkan foto terlebih dahulu dan mengirimkan lokasinya, untuk memudahkan petugas datang ke lokasi.
Dijelaskan Maman, surat yang diajukan warga akan menjadi dasar untuk melakukan penebangan atau perambasan.
Sebab, tidak semua pohon merupakan aset milik Pemerintah Kota Tegal, karena ada beberapa pohon-pohon yang ditanam dan berada di kawasan pihak lain.
Selain dikerjakan oleh petugas dari DLH, juga kerap dibantu dan berkoordinasi dengan BPBD Kota Tegal.
Maman mengatakan, bahwa perambasan dan penebangan tanpa ditarik biaya alias gratis. Maman berharap, dengan upaya DLH melakukan pemantauan pohon secara rutin, dapat mewujudkan kondisi aman, khususnya bagi para pengguna jalan.***