Disela-sela Kegiatan Ops Keselamatan Lalu lintas Candi 2023, Satlantas Polres Tegal Kota Kunjungi Panti Asuhan

- 18 Februari 2023, 13:38 WIB
Disela-sela Kegiatan Ops Keselamatan Lalu lintas Candi 2023, Satlantas Polres Tegal Kota Kunjungi Panti Asuhan
Disela-sela Kegiatan Ops Keselamatan Lalu lintas Candi 2023, Satlantas Polres Tegal Kota Kunjungi Panti Asuhan /Sari

PORTAL BREBES - Memasuki hari ke- 12 pelaksanaan Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal Kota menggelar kegiatan sosialisasi disiplin berlalu lintas yang dikemas melalui bakti sosial dengan mengunjungi panti asuhan Welas Asih, Kelurahan Slerok, Kota Tegal, Sabtu (18 Februari 2023).

Kegiatan dipimpin oleh Kasat Lantas AKP Mustakim, SH, MM, didampingi para Kanit dan personel dari jajaran Satlantas Polres Tegal Kota.

Kasat Lantas AKP Mustakim menyampaikan bahwa saat ini masih digelar operasi terpusat dengan sandi Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023, memasuki hari yang ke-12 terhitung sejak tanggal 7 Februari dan sesuai rencana akan berakhir pada 20 Februari 2023.

Baca Juga: Blusukan ke Sekolah, Satbinmas Polres Tegal Kota Beri Sosialisasi dan Imbauan pada Peserta Didik

Dalam Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023, lanjut Kasat Lantas, pihaknya juga terus melakukan sosialisasi. Pada hari ini selain kita bersosialisasi juga dibarengi kegiatan bakti sosial dengan menyalurkan sedikit sembako kepada panti asuhan Welas Asih Kelurahan Slerok.

"Alhamdulillah, hari ini kita laksanakan kegiatan sosialisasi tentang tertib berlalu lintas serta dibarengi dengan penyaluran sedikit sembako untuk keluarga di panti asuhan Welas Asih. Semoga apa yang kita laksanakan dapat bermanfaat bagi sesama dan bernilai ibadah," ujarnya.

Kasat Lantas menambahkan, dalam Operasi Keselamatan Lalu lintas Candi 2023, terdapat 8 sasaran prioritas penindakan pelanggaran.

Baca Juga: Sinergitas Pemberdayaan Masyarakat, Kampung KB CoE Semarak Karya Jalin Kerja Sama dengan KWT dan DKPPP

Diantaranya yaitu pengendara yang tidak memakai helm, berboncengan lebih dari satu orang, pengendara yang masih dibawah umur, menggunakan kenalpot brong, pengemudi dalam kondisi mabuk, sambil menggunakan handphone saat berkendara, berkendara dengan melawan arus dan terkhir Over Dimensi Over Load atau ODOL.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x