Selama 2 Hari, Satlantas Polres Tegal Temukan 52 Pelanggar Knalpot Brong

- 28 Februari 2023, 11:23 WIB
KBO Lantas Polres Tegal, Ipda Puspa Mayangsari saat menindak pengguna ban cacing dan knalpot brong
KBO Lantas Polres Tegal, Ipda Puspa Mayangsari saat menindak pengguna ban cacing dan knalpot brong /Istimewa/

PORTAL BREBES – Sebanyak 52 pelanggar terjaring dalam penindakan knalpot brong atau tidak standar. Puluhan pelanggar tersebut langsung diamankan di Mapolres Tegal, pada Sabtu 25 Februari 2023 kemarin.

Hal tersebut disampaikan Kasatlantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar melalui KBO Lantas, Ipda Puspa Mayangsari ketika ditemui Portal Brebes, Selasa 28 Februari 2023.

Menurutnya, terjaringnya puluhan pelanggar tersebut berawal dari keluhan masyarakat mengenai knalpot yang tidak standar atau brong yang membuat bising.

Baca Juga: 92 Data Pemilih di Kota Tegal Masuk Data Anomali

“Kami mengelar penindakan knalpot brong yang dianggap menggangu ketertiban dan kenyamanan berlalu lintas,” ujarnya.

Selama dua hari terakhir Jumat-Sabtu 24-25 Februari 2023, lanjut ia, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Tegal mencatat sebanyak 52 unit sepeda motor untuk ditindak dengan tilang karena menggunakan knalpot bising atau knalpot tidak standar yang dapat mengganggu konsentrasi pengguna jalan lainnya.

"Kami menertibkan 52 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong dan kemudian ada juga yang menggunakan ban cacing,” pungkasnya.

Baca Juga: Bikin Efek Jera, Polisi akan Lakukan Tindak Tegas pada Pelaku Tawuran di Desa Pakulaut Margasari Tegal

Mayang menyampaikan, penjaringan yang dilakukan dua hari pada akhir pekan ini bertujuan untuk menjaga ketentraman dan keamanan.

Karena itu, lanjut Mayang, pada malam hingga dini hari digelar operasi rutin dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas Kabupaten Tegal yang kondusif.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah