Penerimaan Peserta Didik Baru di Tegal Segera Dimulai, Disdikbud Pastikan Tak Ada Kendala Pendaftaran

- 14 Maret 2023, 21:03 WIB
Rapat Sosialisasi Teknis PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Selasa (14 Maret 2023) di Ruang Adipura Balaikota Tegal
Rapat Sosialisasi Teknis PPDB Tahun Ajaran 2023/2024, Selasa (14 Maret 2023) di Ruang Adipura Balaikota Tegal /Sari

PORTAL BREBES - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 akak segera dimulai. Seperti biasa, bagi pendaftar akan melakukan pendaftaran melalui sistem zoonasi berbasis titik koordinat.

Melalui jalur zonasi berbasis titik koordinat diharapkan dapat memberikan keadilan secara merata bagi peserta didik baru, sekaligus pemerataan untuk sekolah-sekolah yang kerap terkendala kekurangan murid.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tegal, Dewi Umaroh, S.Psi., M.H, saat memberikan sambutan sekaligus membuka acara Rapat Sosialisasi Teknis PPDB tahun ajaran 2023/2024, Selasa (14 Maret 2023) di Ruang Adipura Balaikota Tegal.

Baca Juga: Wali Kota Hadiri Komunikasi dengan Stakeholder bersama Anggota BPK RI

"Mudah-mudahan dengan pola zoonasi atau sistem yang baru tersebut, bisa lebih dicermati dan jika ada hal yang belum dipahami dapat ditanyakan langsung ke tim teknis PPDB," ujarnya.

Dewi Umaroh juga menambahkan, karena menggunakan sistem baru serta untuk mengetahui tingkat akurasi dan kendala di lapangan, maka semua siswa kelas 6 Sekolah Dasar diharapkan bisa melakukan simulasi melalui link PPDB https://ppdb.tegalkota.go.id/.

Adapun berkas yang harus dipersiapkan oleh calon peserta terdiri dari foto siswa, kartu keluarga, kartu PKH/KIP/DTKS/KKS/Disabilitas untuk peserta didik yang terdaftar sebagai siswa DTKS.

Baca Juga: Cegah Tawuran Pelajar, Polres Tegal Kota Blusukan Mengedukasi Pelajar di Sekolah-sekolah

Calon peserta juga harus melampirkan surat keterangan nilai rapor, surat penugasan orang tua untuk jalur perpindahan tugas orangt tua, surat penyataan orang tua/wali bermaterai untuk jalur afirmasi dan surat pernyataan tidak cabut berkas.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x