Hendadi Setiaji : THR Harus Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

- 13 April 2023, 14:00 WIB
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji saat melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji saat melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan /Humas Pemkab Tegal/

Hendadi menegaskan, pihaknya terus berkomitmen menghadirkan kemudahan bagi pelaku industri dalam mengembangkan usahanya di Kabupatan Tegal.

Baca Juga: Warga Pantura Kabupaten Tegal Keluhkan Jalan Rusak dan PJU

“Kita akan fasilitasi kebutuhan pelaku usaha. Tujuannya agar mereka nyaman dan usahanya semakin maju, semakin berkembang. Sebab dari sini, tenaga kerja kita bisa banyak terserap,” katanya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Tegal Riesky Trisbiantoro menjelaskan jika THR ini merupakan hak pekerja atau buruh perusahaan terkait dengan hari raya keagamaan.

“THR diberikan menjelang hari raya umat Islam, tapi penerimanya seluruh buruh atau pekerja muslim dan non muslim,” katanya.

Baca Juga: Setiap Peringati Hari Jadi Kota Tegal, Walikota dan Jajaran Forkompimda Selalu Ziarah ke Makam Ini

Terkait mekanisme pemberian THR, perusahaan harus membayarkan secara kontan, tidak boleh dicicil. Pemerintah akan memberikan sanki berupa teguran, administrasi hingga pencabutan izin pada perusahaan yang tidak memberikan THR-nya secara utuh.

“Perusahaan harus memberikan THR karena itu adalah hak karyawan, perhatian perusahaan kepada karyawan agar mereka bisa menjalankan hari rayanya lebih baik dan sejahtera. Pemberian THR harus dalam bentuk uang, tidak boleh yang lainnya,” tandasnya.

Sementara itu, Direktur PT Winners Internasional Ha Hong Dae menyampaikan bahwa perusahaannya siap memberikan THR kepada seluruh buruh dan karyawannya tanggal 12 April 2023 melalui skema transfer rekening.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah