Hendadi Setiaji : THR Harus Diberikan Maksimal H-7 Lebaran

- 13 April 2023, 14:00 WIB
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji saat melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji saat melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan /Humas Pemkab Tegal/

PORTAL BREBES – Setiap pekerja atau buruh harus diberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maksimal H-7 Lebaran Idul Fitri.

Hal ini dijelaskan Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekda Kabupaten Tegal Hendadi Setiaji saat melakukan pemantauan ke sejumlah perusahaan seperti PT Winner Internasional, PT Kenlee Indonesia dan PT Leea Footwear Indonesia, Kamis 6 April 2023 lalu.

Ketiga perusahaan tersebut merupakan perusahaan industri padat karya tekstil dan alas kaki yang berorientasi ekspor. Dampak perubahan ekonomi global memang telah memukul industri yang produksinya bergantung pada permintaan pesanan luar negeri ini.

Baca Juga: Penerimaan Polri Diperpanjang Sampai 17 April 2023, Polres Pemalang Sosialisasikan ke Sekolah-sekolah

Meski demikian, Hendadi menekankan kewajiban perusahaan membayarkan THR, jaminan sosial, dan kompensasi hak pekerja lainnya tetap dipenuhi, kendati sudah keluar kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.

“Tidak lama lagi hari raya Idul Fitri, THR harus tetap dibayarkan ke pekerja di perusahaan padat karya berorientasi ekspor ini. Adapun Permenaker nomor 5 tahun 2023 sifatnya lebih untuk mencegah gelombang PHK karena menurunnya permintaan pasar ekspor,” ujar Hendadi.

Adapun ketentuan pembayaran THR diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016, dimana pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih akan mendapat THR penuh, minimal sebesar gaji atau upah yang biasa diterima setiap bulannya.

Baca Juga: Kepala BPJS Ketenagakerjaan Tegal Sebut Pekerja Informal Lebih Rawan Risiko Ketimbang Formal

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan, THR akan dibayarkan dengan rumus bulan masa kerja dibagi 12 bulan lalu dikali besaran upah atau gaji bulanan.

Di sini Hendadi menyampaikan apresiasi atas komitmen ketiga perusahaan yang akan membayarkan THR sesuai tenggat waktu pemerintah. Dari tinjauannya ini, Hendadi menemukan hanya PT Winners Internasional yang sempat melakukan penyesuaian waktu kerja dan pengupahan, meski kini sudah kembali normal seiring masuknya pesanan dari luar negeri.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x