Karena Kelalaian, Supir dan Kernet Bus Jadi Tersangka Insiden Bus Masuk Jurang di Objek Wisata Guci Tegal

- 12 Mei 2023, 17:31 WIB
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menyampaikan penetapan tersangka insiden bus masuk jurang di Guci Tegal
Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat menyampaikan penetapan tersangka insiden bus masuk jurang di Guci Tegal /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Polisi akhirnya menetapkan sopir dan kernet bus menjadi tersangka. Kejadian PO Bus Duta Wisata yang meluncur hingga ke jurang yang terjadi pada Minggu 7 Mei 2023 pada 08.30 Wib di Objek Wisata Guci Kabupaten Tegal karena kelalaian supir dan kernet bis.

“Dasarnya dua alat bukti yang cukup yakni adanya korban luka-luka dan meninggal dunia. Kemudian, berdasarkan keterangan dari saksi, dimana saksi menerangkan bahwa yang menghidupkan atau menyalakan kendaraan bis adalah kernet dan setelah itu kernet meninggalkan ruang kemudi untuk memasukan barang-barang dari penumpang,” ujar Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun saat konferensi di Mapolres Tegal, Jumat 12 Mei 2023.

Kemudian, lanjut ia, si supir yang harusnya bertanggung jawab penuh tidak melakukan tanggung jawabnya untuk menjaga ruang kemudi yang seharusnya supirlah yang wajib menghidupkan mesin bis.

Baca Juga: PAN Tegal Targetkan 6 Kursi, Pendaftaran Bacaleg Kuota Perempuan Capai 14 Orang

“Supir juga tidak memarkirkan kendaraan bis pariwisata ini ditempat sebagaimana mestinya sesuai dengan manual SOP dari Hino yakni menggunakan 4 ganjal tapi hanya 1 ganjal saja. Kemudian supir membiarkan kunci kontak tidak dicabut hingga membiarkan kernet untuk memanasi kendaraan. Kemudian, saat kejadian, supir juga tidak ada di dalam bus,” ungkapnya.

Padahal, lanjut Kapolres Tegal, kejadian seperti ini tidak akan terjadi apabila ada salah satu orang yang bertanggung jawab diruang pengemudi. Baik itu supir maupun kernet.

“Seandainya kendaraan ini bergerak atau berjalan meskipun sudah menggunakan hand break bisa lakukan dengan pengereman yang mana ini akan mengunci keempat roda bis,” ujarnya.

Baca Juga: Suguhkan Suasana Kampung Halaman! Berikut Daftar Rekomendasi Wisata Air Terjun yang Eksotis di Ponorogo

Dari hasil gelar perkara, lanjut ia, polisi akhirnya menetapkan status dari pengemudi dan kernet sebagai tersangka. Dimana, mereka berdua disangkakan dengan pasal 359 KUHPidana tentang kelalaian.

“Barang siapa karena kesalahannya menyebabkan orang lain mati dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana kurungan paling lama 1 tahun,” pungkasnya.***

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x