Tahun 2022, Pemerintah Kota Tegal Kurangi Luasan Kumuh Sebesar 85,61 ha

- 5 Juni 2023, 19:28 WIB
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono saat membuka acara Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda), National Slum Upgrading Program (NSUP) – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kota Tegal tahun 2023, Senin (5 Juni 2023) di Hotel Khas Kota Tegal.
Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono saat membuka acara Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda), National Slum Upgrading Program (NSUP) – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kota Tegal tahun 2023, Senin (5 Juni 2023) di Hotel Khas Kota Tegal. /Sari

PORTAL BREBES - Salah satu permasalahan yang cukup kompleks di Kota Tegal adalah permukiman kumuh. Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Tegal Nomor 648/048.1/2022, Kota Tegal masih memiliki perumahan dan permukiman kumuh seluas 191,15 ha.

Dari tujuh indikator kumuh, faktor utama kekumuhan di Kota Tegal adalah pengelolaan sampah dan drainase yang belum memadai. Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tegal, H. Dedy Yon Supriyono saat membuka acara Peningkatan Kapasitas Masyarakat dan Pemerintah Daerah (Pemda), National Slum Upgrading Program (NSUP) – Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) Kota Tegal tahun 2023, Senin (5 Juni 2023) di Hotel Khas Kota Tegal.

Hal ini menurutnya harus menjadi perhatian bersama karena menyangkut kenyamanan hidup masyarakat, dan jika terjadi pembiaran, bukan tidak mungkin luas kumuh akan bertambah di waktu-waktu ke depan.

Baca Juga: Sampah Plastik Menjadi Fokus Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2023

Sampai dengan tahun 2022 Kota Tegal telah mengurangi luasan kumuh sebesar 85,61 ha, sehingga luasan kumuh di Kota Tegal berkurang dari 191,15 ha menjadi 105,54 ha. capaian ini tentunya berkat dukungan berbagai pihak yang telah berkolaborasi dalam penanganan kumuh di Kota Tegal.

Wali Kota mengapresiasi kolaborasi dengan Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dari fasilitasi Program KOTAKU yang sejak tahun 2015 telah bermitra dengan Pemerintah Kota Tegal dalam menangani perumahan dan kawasan permukiman kumuh.

"Kami sangat mengapresiasi dan berterima kasih kepada Direktorat Pengembangan Kawasan Permukiman, Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang telah meluncurkan Program KOTAKU melalui BPPW Jateng,” ujar Wali Kota.

Baca Juga: Viral Aksi Pencabulan di Jalanan Kota Tegal, Pelaku Langsung Dibekuk Sat Reskrim Polres Tegal Kota

Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Pusat, bahwa Program Kotaku akan berakhir pada Juni 2023 ini. Oleh sebab itu, Dedy Yon berharap Program KOTAKU masih dapat berlanjut, setidaknya sampai semua daerah dapat menuntaskan permasalahan kumuh yang memang membutuhkan gerakan bersama secara kolaboratif.

Sementara itu, Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah Jawa Tengah, Kuswara, kepada media sesaat setelah pembukaan acara tersebut menyampaikan bahwa berakhirnya Program KOTAKU Juni 2023, pihaknya masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat.

"Secara program sudah selesai, namun untuk penataan kawasan pihaknya akan tetap dilanjutkan dengan mekanisme dan pendanaan yang berbeda. Karena tugas kami kan sesuai visi Kementerian PUPR 100 0 100. Jadi 100 % akses air minum, 0% kawasan kumuh dan 100% akses sanitasi, jadi ketika belum tuntas perlu kita lanjutkan, termasuk mencari sumber pendanaan lain," tutur Kuswara.

Baca Juga: Berkunjung ke Tegal, SBY: Sate Kambing Tegal Sangat Enak

Secara umum untuk Kota Tegal, dari 2017 sampai 2021 sudah ada alokasi-alokasi yang pihaknya lakukan, bekerjasama dengan Pemerintah Daerah Kota Tegal.

Program KOTAKU di Kota Tegal dari 2017 sampai 2021 terlaksana dengan total nilai investasi yang terdiri dari skala lingkungan reguler kurang lebih Rp23 miliar dan aset sudah diserah terimakan dan skala kawasan sampai tahun 2021 sebesar Rp22,4 miliar yang masih dalam proses serah terima aset, dan mudah-mudahan dalama waktu dekat sudah bisa diserahterimakan sehingga sudah dapat menjadi kewenangan penuh Pemkot Tegal.

Serta skala padat karya tunai di 5 kelurahan, sebesar Rp1,5 miliar, namun pada karya tersebut tidak membentuk aset sehingga tidak perlu serah terima dengan Pemkot Tegal.

Baca Juga: Wali Kota Berangkatkan 202 Jamaah Calon Haji Kota Tegal

Kuswara berharap setelah pihaknya tidak lagi mengerjakan dengan Program KOTAKU, maka Pemerintah Kota bisa melanjutkan dengan menggali sumner pendanaan di luar APBN.***

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x