"Kemudian ada beasiswa untuk dua anak mulai TK sampai Perguruan Tinggi yang totalnya sampai Rp174 juta. Sedangkan jika meninggal dunia biasa, bukan akibat kecelakaan kerja, santunan untuk ahli warisnya Rp42 juta," terangnya.
Baca Juga: Pesona Jepara! Berikut 3 Rekomendasi Wisata yang Instagramable dan Hits
Sementara, Ketua Bawaslu Kabupaten Tegal, Ikbal Faisal menyebut bahwa teknis untuk mendaftarkan diri pada program BPJS Ketenagakerjaan diserahkan pada masing-masing kecamatan. Hal tersebut dikarenakan, honornya sudah masuk ke masing-masing kecamatan.
“Bawaslu Kabupaten memang tidak punya kewenangan untuk memotong honor, sehingga kita berikan kepada masing-masing kecamatan,” ujarnya.
Kendati demikian, pihaknya sudah memberikan ruang untuk sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan di masing-masing kecamatan.
Baca Juga: Ramalan Bintang Zodiak Capricorn Hari ini, Rabu 7 Juni 2023
“Kita kembalikan lagi ke regulasi, secara norma memang tidak mengatur tentang perlindungan itu. Namun, kami juga telah menyampaikan kepada mereka bahwa program perlindungan ini memang bagus dan perlu dipertimbangankan,” pungkasnya.***